Polda NTB Ungkap Kasus Trhifting & Amankan Pelaku

MATARAM ,infoaktualnews.com_ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, menindak kejahatan “trhifting” di wilayah NTB dan petugas berhasil menyita sebanyak 31 karung pakaian bekas dengan perkiraan harga Rp 90 -110 juta.

Penyitaan puluhan karung pakaian bekas itu, berlangsung di rumah terduga pelaku inisial MN usia 30 tahun Tepatnya di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram, pada 29 Maret 2023.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, upayan penindakan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden.
Di mana Presiden Joko Widodo meminta kepolisian menindak peredaran pakaian bekas Lantaran akan dapat membuat tidak berkembangnya perekonomian.

Penyidik Dit Reskrimsus menyita sebanyak 31 karung pakaian bekas. Pelakunya ini insial MN, merupakan distributor,” ungkap Kapolda NTB saat konfresi pers Selasa (4/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelalu mengaku mendapatkan barang tersebut dari pulau Bali. Meski demikian, sambung Kapolda, penyidik masih melakukan upaya pendalaman terkait keterangan tersebut.

Masih kami upayakan pendalaman, karena meski terlihat baik, namun usaha ini melanggar sesuai dengan ketentuan Permendag,” ujarnya.

Lebih jauh kata Kapolda, penindakan terhadap kejahatan “trhifting” ini akan terus berlanjut. Penindakan akan terus berlanjut dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkati,” pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku, polisi kini sudah mengamankan MN. Pelaku melanggar Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang larangan impor ekspor dan pelaku MN terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai Pasal 110 jo Pasal 35 UU nomor 7 2012. (IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)