Polisi Tangkap Residivis Pelaku Kejahatan Narkotika

MATARAM ,infoaktualnews.com _ Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Kota Mataram. Penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti dilakukan Rabu 05 Maret 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan pada media infoaktualnews.com saat di konfirmasi di kantornya pada kamis (6/4/2023 ) mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Mandalika kota Mataram di pingir jalan , selanjutnya atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan dari informasi yang kami terima, jelasnya ( 6/4/2023 )

Kemudian Saat Tim opsnal Resnarkoba tiba di lokasi yang dimaksud ( TKP ) di pinggir jalan Sandubaya Kota Mataram tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku dan oleh petugas di temukan Barang Bukti Narkoba jenis shabu.

Kemudian dari hasil pengembangan diketahui sumber barang dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Sandubaya.

Pengembangan ke TKP ke 2 petugas berhasil mengamankan pelaku lain nya berikut dengan barang bukti narkotika.

Hasil pengembagan pegugas mendapatkan informasi bahwa ada lokasi lain yang ada kaitannya dengan prlaku yang telah diamankan.

Sehingga Tim opsnal melakukan pengembaga lagi ke TKP 3 pada sebuah rumah di wilayah Cakranegara kota Mataram , ungkap kompol Made Yogi selaku Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Dari pengungkapan tersebut diaman 6 tersangka dimana dua diantaranya Residivis atas perkara yang sama. Kemudian total barang bukti Sabu yang diamankan seberat 7,13 gram.

Keenam tersangka yakni IBH (39) dan S (33) masing-masing warga dari Pagutan Kota Mataram dan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Kemudia A (36) dan RM (23) masing-masing warga dari kecamatan Sandubaya serta dua tersangka lainnya yang merupakan warga Cakranegara yakni SA (22) dan AH (25).

Atas perbuatanya para pelaku akan berikut Barang Buktinya telah di amankan do Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)