Kompol Yogi, Narasumber Dialog Kasus Human Trafficking

MATARAM , infoaktualnews.com_ Polresta Mataram  sosialisasi  terkait penanganan dan pencegahan kasus TPPO di wilayah hukumnya melalui  dialog inter  aktif di Studio 1 TVRI Provinsi NTB dengan Tema  ” NTB BICARA ”  pada hari Senin tanggal 03 juli tahun 2023  degan nara sumber kasat Reskrim Polresta Mataram  yakni,   Kompol Made Yogi Purusa Utama SE.SIK.MH

Dalam dialog tersebut dipandu oleh pembawa acara Chae Chairil Anwar  dengan dihadiri  oleh Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, Akademisi Umat Dr. Moh. Tajuddin.

Diawali dengan pendapat Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan bahwa perlu kami informasikan bahwa  setiap ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak  Kepolisian di wilayah Porter , transit atau  BP2MI dan  BP3MI pasti ditemukan korban  CPMI.

Lanjut dikatakan olehnya , seperti yang ditemukan  sebanyak 24 orang PMI  asal NTB tertangkap di Lampung  beberapa bulan yang lalu  kemudian saya kawal dalam prosenya karena sudah  terjadi pelanggaran terhadap penempatan dan persoalan PMI dengan melangar  Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jelas Kepqla BP2TKI NTB.

Tambah olehnya bahwa  pelaku adalah orang perseorangan ketika perseorangan melakukan penempatan sesuai dengan pasal 81 maka  mendapat hukuman pidana  penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 15 miliar.

Sementara Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa  sesuai dengan data yang kami terima di tahun 2022 ada 1.700 orang yg berangkat ke luar negeri yang dipulang 1.200 dan itu ilegal atau jalur tidak resmi.

Maka dari itu keluar Peraturan Presiden ” extra ordinary crime ”  sehingga perintah Bapak Kapolri menegaskan sekiranya untuk membentuk Satgas TPPO di seluruh Indonesia, Jelas  Kompol Made  Yogi .

Atensi menidak lanjuti perintah kapolri tersebut  pihak polresta Mataran telah  sepakat dan ttd MOU dengan pemerintah Forkopimda untuk melalukan  upaya preventif , represif untuk penanganan serta pencegahan kasus  TPPO  di NTB , jelas Made Yogi ( 03/07/2023 )

Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa beberapa wilayah juga sudah kami sosialisasikan di beberapa tempar yang merupakan wilayah hukum polresta Mataram untuk menyampaikan  agar masyrakat  memahami  masalah  legal dan ilegal  tetkait dengan CPMI

Dan CPMI hendaknya  harus mengetahui dengan jelas  negar tujuannya begitu juga dengan jenis pekerjaannya  dan MOU dari perusahaan  tersebut untuk mengetahui legal atau ilegalnya ,

Lanjut dalam  Kompol Made Yogi bahwa  Ada dua hukum yang berlaku  dalam permasalahan tersebut  yakni  PMI dan TPPO , seperti yang di proses oleh Polresta Mataram saat ini.

Siapun yang menjanjikan dan menawarkan seseorang untuk berangkat tapi dalam ini belum berpindah ( berangkat ) kami terapkan sebagai kasus PMI

Saat ini pihak kami Polresta Mataram  sudah menerima  ada 3 Laporan Polisi dengan  3 orang  tersangka dengan korbannya sebayak 106 orang  , jelasnya ( 3/7/2023 )

Kami sampaikan siap menerima laporan dan Bhabinkamtibmas juga sudah kami bekali sehingga bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat seandainya ada yang menawarkan atau menjanjikan ke luar negeri untuk diselidiki  terlebih dulu  kejelasanya agar tidak menjadi korban oleh  seorang seponsor CPMI, pungkasnya ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)