MATARAM , infoaktualnews.com_ Polresta Mataram sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan kasus TPPO di wilayah hukumnya melalui dialog inter aktif di Studio 1 TVRI Provinsi NTB dengan Tema ” NTB BICARA ” pada hari Senin tanggal 03 juli tahun 2023 degan nara sumber kasat Reskrim Polresta Mataram yakni, Kompol Made Yogi Purusa Utama SE.SIK.MH
Dalam dialog tersebut dipandu oleh pembawa acara Chae Chairil Anwar dengan dihadiri oleh Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, Akademisi Umat Dr. Moh. Tajuddin.
Diawali dengan pendapat Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan bahwa perlu kami informasikan bahwa setiap ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di wilayah Porter , transit atau BP2MI dan BP3MI pasti ditemukan korban CPMI.
Lanjut dikatakan olehnya , seperti yang ditemukan sebanyak 24 orang PMI asal NTB tertangkap di Lampung beberapa bulan yang lalu kemudian saya kawal dalam prosenya karena sudah terjadi pelanggaran terhadap penempatan dan persoalan PMI dengan melangar Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jelas Kepqla BP2TKI NTB.
Tambah olehnya bahwa pelaku adalah orang perseorangan ketika perseorangan melakukan penempatan sesuai dengan pasal 81 maka mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 15 miliar.
Sementara Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa sesuai dengan data yang kami terima di tahun 2022 ada 1.700 orang yg berangkat ke luar negeri yang dipulang 1.200 dan itu ilegal atau jalur tidak resmi.
Maka dari itu keluar Peraturan Presiden ” extra ordinary crime ” sehingga perintah Bapak Kapolri menegaskan sekiranya untuk membentuk Satgas TPPO di seluruh Indonesia, Jelas Kompol Made Yogi .
Atensi menidak lanjuti perintah kapolri tersebut pihak polresta Mataran telah sepakat dan ttd MOU dengan pemerintah Forkopimda untuk melalukan upaya preventif , represif untuk penanganan serta pencegahan kasus TPPO di NTB , jelas Made Yogi ( 03/07/2023 )
Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa beberapa wilayah juga sudah kami sosialisasikan di beberapa tempar yang merupakan wilayah hukum polresta Mataram untuk menyampaikan agar masyrakat memahami masalah legal dan ilegal tetkait dengan CPMI
Dan CPMI hendaknya harus mengetahui dengan jelas negar tujuannya begitu juga dengan jenis pekerjaannya dan MOU dari perusahaan tersebut untuk mengetahui legal atau ilegalnya ,
Lanjut dalam Kompol Made Yogi bahwa Ada dua hukum yang berlaku dalam permasalahan tersebut yakni PMI dan TPPO , seperti yang di proses oleh Polresta Mataram saat ini.
Siapun yang menjanjikan dan menawarkan seseorang untuk berangkat tapi dalam ini belum berpindah ( berangkat ) kami terapkan sebagai kasus PMI
Saat ini pihak kami Polresta Mataram sudah menerima ada 3 Laporan Polisi dengan 3 orang tersangka dengan korbannya sebayak 106 orang , jelasnya ( 3/7/2023 )
Kami sampaikan siap menerima laporan dan Bhabinkamtibmas juga sudah kami bekali sehingga bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat seandainya ada yang menawarkan atau menjanjikan ke luar negeri untuk diselidiki terlebih dulu kejelasanya agar tidak menjadi korban oleh seorang seponsor CPMI, pungkasnya ( red )