Terkait Kisruh Ponpes Al-Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Kata ARH

JAKARTA , infoaktualnews.com _ publik kembali di hebohkan  dengan polemik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Syekh Abdusalam Panji Gumilang Rasidi  yang viral di medsos dan  menjadi trending topik  terkait dengan   kontroversial Ponpes pimpinan Syekh Panji Gumilang tersebut.

Atas  polemik tersebut  akhirnya  praktisi hukum dari ” ARH Law Kirm ”  Arif Rahman Hakim, SH., MH,  menangapi  terkait munculnya kontroversi terhadap Panji Gumilang  yang  berawal dari Shalat Idul Fitri 1444H dengan  bercampurnya jamah yang  perempuan dalam shaf  jamah laki-laki.

Termasuk juga dengan kehadiran  non Islam dalam barisan  sholat ‘ mazhab sukarno ‘ dan juga  belakangan ini soal Al- Qur’an bukan kalam mulloh  kemudian  yang paling kontraveri  di ber stangmen  bahwa perempuan tidak harus dinikahi cukup di gauli saja dengan baik. Ujanya

Hal tersebut tentunya membuat publik semakin kisruh dan mengakibatkan  polemik dan membuat  masyrakat  menjalanin Unras  terlebih  di tahun politik seperti sekarang ini  karena jelang pemilu 2024 dan  masalah ini di khawatirkan memantik konflik horizntal di masyarakat.

Lanjut Arif Rahman Hakim, SH., MH, praktisi hukum dari ARH Law Firm pada saat di komfirmasi  mengatakan bahwa  persoalan Panji Gumilang ini sudah sejak lama terindikasi ter afiliasi NII (Negara Islam Indonesia)  bahkan sudah banyak pemberitaan termasuk  kesaksian korban tapi seolah _olah negara setengah hati  dalam  menyelesaikan  masalah tersebut.

Sebelumnya di tahun  2002 yang lalu  MUI mengatakan ada korelasi secara historis antara kepemimpinan dan aliran keuangan antara Panji Gumilang dalam hal ini Ma’had Al-Zaytun dengan NII (Negara Islam Indonesia) dan terkesan  ada pembiaran.

MenkoPolhukam Mahfud MD bahkan mengatakan  ada bukti dokumen bahwa  akta pendirian Yayasan Al-Zaytun awalnya bernama yayasan NII.  ”  ungkap  Arif Rahman Hakim SH.MH.  praktisi Hukum  Asal Desa Bolo Madapangga Bima  NTB  (10/7/2023)

Kenapa lembaga adyaksa negara yang bahkan sekarang di beri kewenangan fungsi intelijen negara ini menjadi mandul   bahkan dalan UU 11 Tahun 2021  tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia :

Pasal 30 B, dalam bidang intelijen & penegakan hukum, kejaksaan berwenang ;

a_ Menyelenggarakan fungsi penyelidikam.              Pengamanan dan penanggulangan untuk           kepentingan penegakan hukum.

b_ Melakukan kerjasama intelijen penegakan           hukum dengan lembaga intelijen dan atau           dengan penyelenggara intelijen negara                 lainnya di dalam maupun luar negeri.

c_ Melaksanakan pengawasan multimedia.

Point di atas semakin menunjukkan wewenang yang seharusnya dapat di laksanakan tapi tidak berjalan di kasus ini sehingga semua beban kesalahan seolah hanya kepada Mentri agama atau MUI.  Jelas ARH.

Tambah olehnya  bahwa  yang lebih bahaya lagi adalah pembiaran statement  orasi dan pendapat termasuk juga dengan  tausiyah nya yang menimbulkan kegaduhan di publik  oleh Panji Gumilang  karena di balut  dengan toleransi beragama.

Menurut ARH, jika di teliti lebih lanjut statemen  Panji Gumilang dengan praktek yang bersimbol keagamaan yang di praktekkan mengarah secara jelas kepada sinkretisme agama  dengan campur aduk  berbagai unsur aliran dan faham keagamaan dengan berdalil merupakan sebuah bentuk keseimbangan dan toleransi  beragama ,  dan Fatalnya  hal ini sebetulnya adalah bentuk Radikalisme  serta akar kata radikalisme itu sendiri , Tegas ARH. (10/7/2023)

ARH  juga mengapresiasi  langkah yang  di lakukan pemerintah meski terkesan lamban karena harus menunggu terjadi desakan publik terlebih dahulu.

Dan  tentunya sudah menjadi  kewajiban kita selaku warga negara dan publik untuk  mengawal  kasus ini sampai ada tindakan penyelesaian yang  konkret  dari pemerintah umtuk  menyelesaikan permasalahan  ini . Pungkas ARH dengan tegas.          ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)