InfoaktualNews.com || – Matram Keadilan tidak boleh tumpul ke atas! Dugaan skandal Dana Siluman di tubuh DPRD NTB adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan dan uang rakyat. Praktik main mata dan pembiaran terhadap pihak-pihak yang terlibat hanya akan mencoreng penegakan hukum di bumi Gora.
Demi mengembalikan integritas dan kepercayaan masyarakat, kami secara tegas menuntut KPK RI dan Kejati NTB untuk tidak tebang pilih dan segera mengusut tuntas seluruh nama yang terseret atau disebutkan dalam proses pemeriksaan perkara Dana Siluman DPRD NTB.
Panggil, periksa, dan seret semua aktor intelektual maupun penikmat aliran dana tersebut tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi politik.
Transparansi penuh kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus agar tidak ada kesan penanganan perkara yang mengendap atau sengaja diulur.
Perkara dugaan gratifikasi atau dana siluman di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perhatian publik. Pada 5 Agustus 2026, tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram.
Putusan bebas tersebut membuat perhatian publik bergeser kepada sejumlah nama anggota DPRD NTB yang sebelumnya disebut menerima uang dalam konstruksi perkara.
Berdasarkan pemberitaan dan dokumen perkara yang dikutip sejumlah media, nama-nama tersebut antara lain:
Lalu Irwansyah Triadi, Harwoto, Nurdin Marjuni, Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Yasin, TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf, Burhanuddin, Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Hulaemi, Ruhaiman, Salman dan TGH Muliadi.
Dalam konstruksi perkara, uang yang disebut diberikan kepada sejumlah anggota dewan tersebut memiliki nilai yang berbeda. Misalnya, Lalu Irwansyah disebut menerima Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta. Sementara enam anggota lainnya yang dikaitkan dengan pemberian dari Indra Jaya Usman disebut masing-masing menerima Rp200 juta.
Adapun enam nama lainnya yang disebut menerima uang dari M. Nashib Ikroman adalah Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Hulaemi, Ruhaiman, Salman dan Muliadi.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa disebut dalam dakwaan atau konstruksi perkara tidak sama dengan dinyatakan bersalah. Sejumlah nama tersebut bukan terdakwa dalam perkara tiga anggota DPRD yang telah divonis bebas tersebut.
Karena itu, publik membutuhkan kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai status hukum masing-masing nama tersebut. Apakah sudah diperiksa, apakah pemeriksaannya telah selesai, atau apakah terdapat alasan hukum yang membuat proses terhadap mereka tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Kejati NTB memang disebut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang diduga menerima uang dalam perkara tersebut.
Kejati NTB diminta transparan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan. Namun apabila masih terdapat fakta, aliran dana, atau keterangan saksi yang perlu didalami, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Pemeriksaan terhadap seseorang juga bukan berarti menetapkan orang tersebut sebagai pelaku. Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat hanya ingin satu hal yaitukepastian hukum dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Setelah tiga terdakwa divonis bebas pada 5 Agustus 2026, pertanyaan publik kini sederhana yaitu Bagaimana status 15 nama yang sebelumnya disebut dalam konstruksi perkara dana siluman tersebut? Kejati NTB perlu memberikan jawaban yang terang berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi.
Laporan : Riyan











