LOMBOK TIMUR , infoaktualnews.com polsek masbagik polres Lombok Timur olah TKP dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan ( penebasan ) berinisial SB umur 55 tahun alamat kampung saruk masbagek utara kecamatam masbagik kabupaten Lombok Timur pada hari rabu (12/7/2023 ) sekitar pukul 12 : 00 wita.
sementara korban pemganiaya tersebut seorang IRT berinisial AN umur 45 tahun dengan alamat yang sama dengan terduga pelaku SBR. dan diketahui antara terduga pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri.
Kasus penganiayaan tersebut berawal dari rasa cemburu terduga pelaku SBR terhadap istrinya AN ( Korban ) demgan mencurigai sang istri selingkuh dengan Laki _ Laki lain sehingga membuat ia amarah dan tidak mengendalikan dirinya

Kemudian dengan senjam jenis golok terduga pelaku menganiaya korban dengan cara menebas dan tepat mengenai kepala dan leher mengakibatkan korban mengalami luka sobek cukup serius
Kejadian tersebut terjadi ketika korban AN sedang berada di dapur sedang memasak dalam posisi duduk sedang mengoreng tahu dan kebetulan kedaan lingkungan rumah dalam keadaan sepi kemudian tanpa dia sadari dari arah belakang ditebas oleh terduga pelaku SB ( suami korban ).
Selanjut nya dalam keadaan terluka dan bersimbah darah korban berlari keluar rumahnya mintak pertolongan kemudiam oleh warga sempat AN langsung di bawa ke Puskemas masbagik Baru
Kemudian setelah dilakukan perawatan medis awal selanjutnya AN di rujuk ke RSUD Soejono Selong guna di lakukan perawatan intensif karena luka sobeknya yang dialaminya cukup serius dan mengakibatkan pendarah hebat.
berdasarkan keterangan DW yang merupakan tetangga korban dan juga perawat di pukesmas tersebut mengatakan bahwa terduga pelaku sudah lama menderita kencing manis dan sering marahin korban lantaran Ia cemburu dan mencurigai istrinya selingkuh
Atas kejadian tersebut terduga pelaku SB berikut barang buktinya di amankan di Mapolsek Masbagik guna di lakukan pemeriksaan dan proses hukum.lebih lanjut ( red )












