Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – polsek Indrapura tangkap dua orang diduga pemilik 1 paket sabu ukuran kecil di jalinsum Indrapura yang di pimpin kanit reskrim polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus, sabtu (39/07/2023).
Masing masing pelaku kepemilikan sabu sabu tersebut, LH warga Desa Suka Raja dan AR warga Desa Suka Raja yang masing masing dikenakan
Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Indrapura AKP Jhonny H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan Kronologis Penangkapan diduga pelaku pemilik narkoba jenis sabu sabu, yang sudah lama di intai pihak polsek Indrapura.
Lebih lanjut di jelaskan nya, personil polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang dengan mengunakan sepeda motor memiliki narkotika jenis sabu sabu di jalinsum Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Begitu mendapat kan informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus langsung menuju lokasi yang di maksud, dan team Opsnal Polsek Indrapura sampai dilokasi dan melihat 2 (dua) orang laki – laki yang dimaksud sedang mengendarai Sepeda Motor.
Kemudian Team Opsnal langsung memberhentikan Laki-laki tersebut dan melihat laki-laki tersebut membuang Narkotika Jenis Sabu sabu degan tangan sebelah Kiri ,kemudian Team opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti untuk bawa ke Polsek Indrapura Dan di serahkan ke polres Batubara, (IA-RF).












