Unit Gakum Polairud Polda NTB Ungkap Penyeludupan Daging Penyu

MATARAM,infoaktualnews.com _ Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyelundupan daging penyu yang hendak di selundupkan ke pulau Dewata Denpasar Bali

Kabid Humas polda NTB Kombes pol Arman Asmara Syarifudin SIK .MH dengan di dampingi oleh Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta SIK menjelaskan penindakan ini dilakukan sesuai perintah UU tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak Pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi / daging penyu hijau).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 Jo pasal 21 ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019.

Lanjut oleh Kabid Humas berasal dari informasi yang diterima tim Opsnal Gakkum Ditpolairud Polda NTB saat kapal polisi XXI – 1002 milik Ditpolairud Polda melakukan patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.

Ia berharap penindakan tersebut akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa lau yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.

Kami harap masyarakat mengerti tentang hal tersebut sehingga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut mari kita jaga bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan datang, “tutupnya.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB menjelaskan, kronologis penindakan tersebut dilakukan. Dimana setelah menerima informasi tersebut Tim Kapal laut Dirpolairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan.

Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan Saat keluar diatas kapal fery di pelabuhan Kayangan

Kemudian Tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah di potong kemudian di kemas menggunakan Box stropom sejumlah 10 Box kemudian mereka di amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa), jelas Agus sapaan akrab Kasubdit Gakkum

Kemudian dari hasil pengembangan dari sopir tersebut diamankan terduga IGR, (33) alamat Sumbawa yang diduga sebagai yang menyuru sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli 2023.

Dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023, “tegasnya.

Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Polda NTB.

Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau busuk 300 Kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan , atas perbuatanya para pelaku diancam dengan 8 tahun penjara dengan denda 1, 5 Miliyard.(red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)