Soal Pinjaman Pemkab Teddi Pribadi, ‘Tak Tau Ada PP Yang Melarang

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – terkait penolakan yang di lakukan Fraksi Partai Golkar soal pinjaman Pemerintah Kabupaten Batubara ke Bank Sumut sebesar 25 Milyar Rupiah pimpinan Bank Sumut berharap pinjaman tersebut terealisasi.

Hal itu di sampaikan Teddi selaku pimpinan Cabang Bank Sumut, di Kabupaten Batubara. Dan saat ini sedang di proses oleh pihak Bank dan menunggu persetujuan dari Dprd meskipun sebenar nya persetujuan itu tidak di wajib kan.

Di tanya oal peruntukan nya Teddi tidak menjelaskan detail peruntuk pinjaman Pemerintah Kabupaten Batubara ke Bank Sumut, mungkin untuk menutup kas Daerah, ujar Teddi.

Kepada wartawan Teddi menjelaskan jika pinjaman sebesar 25 milyar Rupiah itu terjadi maka suku bunga yang harus di bayar kan oleh Oemkab Batubara sebesar 7,5 persen, biasa nya kalau pinjaman umum itu bunga nya 15 persen, dan ini jenis pinjaman jangka pendek, terang Teddi.

Namun walaupun Pemkab Batubara boleh hanya mengambil sebagian saja misal di ambil 500 juta Rupiah bunga nya di hitung yang 500 juta Rupiah, untuk sisa nya kapan saja boleh di ambil, sistem rekening koran jelas Teddi.

Di tanya soal pandangan Fraksi Partai Golkar yang menolak atas pinjaman tersebut, ‘Ia hanya mengatakan, proses nya tetap lanjut arahan dari kantor pusat memang meminta persetujuan dari Dprd Kabupaten Batubara soal penolakan itu saya tidak mengetahui, ucap Teddi.

Adanya Aturan yang di tabrak Pemkab Batubara, Teddi mengatakan sama sekali tidak mengetahui adanya aturan yang melarang Pemkab meminjam ke Bank Sumut, mengingat masa jabatan Bupati Batubara Zahir tinggal menghitung bulan saja, namun Teddi mengatakan bisa saja Pemkab bisa melunasi hutang tersebut sebelum masa kepemimpinan Bupati Zahir selesai, pihak Bank ada aturan yang memboleh kan, pungkas Teddi.

Jika menelaah dari aturan yang di buat oleh Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, sudah sepatut nya pinjaman tersebut di batal kan. Adapun aturan yabg sudah du buat oleh Pemerintah Pusat.

PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006. salah satu prinsip dasar pinjaman daerah seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD bukan dalam PAPBD.

Sebelumnya Fraksi Partai Golkar menolak keras atas rencana peminjaman uang kr Bank Sumut, hal itu di sampaikan juru bicara Fraksi Golkar Rizky Aryetta. Sebab menurut nya pinjaman tersebut tanpa alasan yang kuat serta nemabrak aturan yabg sudah di tetap kan oleh Kemenkeu dan Kemendagri.

Saya secara pribadi sebagai anggota DPRD hanya menjalankan tugas sesuai pedoman aturan Undang-Undang, sudah dijelaskan secara rinci di Pandangan Umum berbagai aturan dan undang-undang mengenai pinjaman daerah,(IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)