MATARAM ,infoaktualNews.Com_ Diduga melakukan tindak Pidana Narkotika, tiga pria di Mataram akhirnya diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus, Selasa (15/08/2023) sekitar pukul 16:00 Wita.
Ketiga pria tersebut ditangkap di tiga lokasi yakni F (34 tahun)alamat domisili Gomong Mataram, ia ditangkap di salah satu rumah di wilayah Gomong Mataram.

Kemudian ARA (41 tahun) alamat Ampenan Mataram, ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Ampenan kota Mataram dan HW (33 tahun) alamat Ampenan Mataram yang ditangkap di sebuah rumah di wilayah Ampenan
Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui asat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.MH.Selasa (15/08/2023) kepada media ini usai penangkapan berlangsung.
Menurut nya pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah Gomong diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba.
Berdasarkan upaya Lidik tim akhirnya memperoleh kejelasan kemudian melakukan penggeledahan serta mengamankan terduga F yang saat itu berada di lokasi tersebut.
Kemudian atas keterangan terduga F dilakukan pengembangan ke lokasi ke 2 dan 3 dimana di masing-masing lokasi tersebut diamankan AARA dan HW dengan berikut hasil penggeledahan
Dari ketiga lokasi kami amankan 3 terduga berserta barang bukti berupa alat komunikasi, alat konsumsi uang tunai serta sabu seberat 3, 2 gram Brutto, “ucapnya.
Para terduga pelaku berikut barang buktinua diamankan di Polresta Mataram guna memjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya akan di jerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun Penjara.(red)












