MATARAM ,infoaktualnews.com_ Direktorat
Reserse Narkotika Polda NTB kembali memgungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Dir, Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, S.i.K, menjelaskan bahwa penangkapan dan hasil penangkapan kali ini priode bulan juli sampai Agustus.
pengungkapan bulan juli sampai agustus berhasil amankan seorang bandar linstas provensi asal masbagik Lombok Timur berinisial H. tersangka ditangkap di kelinik di wilayah Bila Sundung Desa Masbagik Kabupaten Lombok Timu tanggal 18 Agustus 2023″ kata Dirresnarkoba Polda NTB
Berdasarkan informasi di ketahui saudara H telah memesan narkoba dengan nilai 630 juta via pengirimannya melalui Bandara International Lombok (BIL) dari sumatra sebanyak 1 kg shabu .

keuntugan yang tersangka H yang diperoleh dari 1 kg Narkoba demgan modal 360 juta tersebut yakni senbesar 170 juta rupiah.
kemudian pelaku H kemas barang tersebut menjadi beberapa poket untuk dinedarkan di Wilayah Lombok Timur. ungkap Kombes Pol Deddy Ristiadi saat conprrsi pers ( 6/9/2023 )
Kombes Pol Deddy menyampaikan bahwa selama ini pemasok utama sabu di NTB berasal dari Sumatra,Aceh Medan dan kepulauan Riau, itu yang banyak melakukan pengiriman dan menggunakan transportasi darat.
Dit resnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dari 25 tersangka yang diamankan tersebut terbagi dalam 14 kasus yang diungkap selama dua bulan selama tahun 2023,” paparnya.
Para tersangka ini lanjutnya, dalam menjalankan operasinya menggunakan dua metode yaitu dengan menggunakan sistem ranjau dan pembelian sistem online.
pengungkapan 14 kasus selama bulan Juli-Agustus 2023 ada dikategorikan menonjol karena pengungkapannya harus dengan ketelitian dan menggunakan sarana IT Dit Resnarkoba.
Dari tangan 25 tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu 777.954 gram, obat keras jenis hexymer 459 butir.dan trihexyphenidyl 400 butir, timbangan, alat komunikasi,” jelasnya
Dari hasil barang bukti shabu sebanyak 777.954 gram yang diamankan tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah berhasil menyelamatkan 3011 jiwa masyarakat.
Atas perbuatannya para tersangka dan barang buktinya di amanjan di polda NTB guna proses hukum lebih lanjut dan terhadapanha di jerat demgan pasal Undabg_ undang Narkotika demgan ancaman kurungan pemjara. (red)












