Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali Sita 60,87 Gram Sabu, Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Narmada

Mataram, NTB – InfoAktuakNews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya berselang beberapa jam setelah mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Cakranegara, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil membongkar jaringan narkoba lainnya di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu malam (04/07/2026).

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan SPBU Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya berinisial T (36) dan LDH (34), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 60,87 gram, jumlah yang bahkan melebihi barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan sebelumnya pada hari yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal berdasarkan informasi masyarakat.

“Sebelumnya, pada siang hari Tim Opsnal telah melakukan pengungkapan di salah satu kos di wilayah Cakranegara dan mengamankan dua terduga dengan barang bukti puluhan gram sabu. Pada malam harinya, tim kembali berhasil mengamankan dua terduga lainnya dengan barang bukti cukup besar, yakni sabu seberat 60,87 gram,” ungkap AKP Remanto.

Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi indikasi kuat bahwa kedua terduga bukan sekadar pengguna, melainkan diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Pulau Lombok.

“Kedua terduga ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Lombok. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan berturut-turut dalam sehari tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polresta Mataram dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Laporan : RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)