Team Puma Polres Lombok Utara berhasil bekuk pelaku Curat spesial is pembobol toko dan Alfamart di Pulau Lombok

Lombok Utara – InfoAktualNews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah gerai ritel modern di Pulau Lombok. Seorang terduga pelaku berinisial MS berhasil diamankan bersama dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra,S.H.,M.H.mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/3/VII/2026/SPKT Polsek Kayangan/Res Lombok Utara/Polda NTB, tertanggal 3 Juli 2026.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian di salah satu gerai Alfamart di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 Wita.

Saat membuka toko, dua karyawan mendapati etalase rokok dalam keadaan kosong, etalase produk perawatan wajah roboh, serta uang modal di laci kasir sebesar Rp200 ribu telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp30.206.168.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin BRIPKA M. Teguh Imam, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian kepada seorang perantara yang kemudian diteruskan kepada penadah di wilayah Kota Mataram. Tim penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kota Mataram. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan salah satu jaringan ritel modern yang pernah bertugas di bagian maintenance, sehingga diduga memahami kondisi operasional toko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci, senter, tablet, uang tunai, tiga kardus rokok berbagai merek, puluhan botol parfum, produk perawatan tubuh, perlengkapan kendaraan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu karung putih, serta 91 lembar meterai Rp10.000.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta,S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas usaha maupun objek vital ekonomi. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKBP Agus Purwanta,S.I.K.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, pelaku beserta dua orang yang diduga sebagai penadah telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)