Lombok Timur, NTB – InfoAktualNews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara berurutan dan transparan. Hari ini, Rabu (1/7/2026), tim penyidik dari Unit I Pidum melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang dilimpahkan ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka atas nama Sahban beserta kawan-kawan diserahkan bersama barang bukti yang diperlukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di tingkat penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan secara bertahap. “Pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menangani setiap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa setiap proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga.
Sampai saat ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan yang berwenang.
Laporan : RY












