MATARAM ,infoaktualnews.com _ BNNP NTB telah berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan Ganja di Wilayah Provinsi NTB pengungkapan tersebut berdasarkan kerjasama dengan inteljen BBN RI dan juga berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh masyrakat.
Berdasar laporan LKN/00011-NAR/VIII/2023/ BNNP NTB pada tabgal 28 Agustus 2023 dengan TKP di Jl. Raya Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 berhasil mengamankan pelaku inisial SH dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu dab 8 bungkus plastik lagi berisi narkotika jenis serta uang tunai Rp. 3.800.000.

Setelah dilakukan pengembangan dikontrakan / di temukan juga 43 bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu _ Shabu sebanyak 54 bungkus dengan berat bersih 7,019 gram.
Selanjutnya berdasarkan LKN/00012-NAR/VIII/2023/ BNNP NTB pada tanggal
29 Agustus 2023 dengan TKP di Hotel Melati Adiguna Jl. Nursiwan No. 9 Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram dasar Sekitar jam 19.30 Wita tim BNNP NTB berhasil mengamankan pelaku RF di bersama barang bukti 2 bungkus plastik besar narkotika dengan berat bersih 1.990,12 gram
Kemudian beedasarkan LKN/00013-NAR/IX/2023/ BNNP NTB pada 22 September 2023 dengan TKP depan Kantor Lion Parcel Cilinaya di Jl. Panca Usaha Blok A 10-14 Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 Sekitar pukul 18.55 Wita tim BNNP NTB mengamankan seorang bernama H penerima 1 bungkus narkotika jenis Ganja
dengan berat bersih 91,55 gram.
Jadi Total Barang Bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh BNNP NTB dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika (LKN) yakni narkotika jenis Shabu seberat 1.997,139 gram dan Narkotika jenisb Ganja seberat 91,55 gram.
Jadi BNN provensi NTB akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sahabu_ shabu gol 1 jenis Metamfetamin dengan berat netto keseluruhan 1.981,52 gram pada hari rebo tanggal 11 /10/2023 bertenpat di kantor BNNP NTB.
Atas perbutanya para tersangka telah di amankan bersama barang buktinya di BNNP NTB dan terhadapnya akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan denda Maksimal 10 Milyar Rupiah palimg sedikit 1 Milyar Rupiah.
Berdasarkan pemgungkapan tersebut BNNP NTB telah nerhasil menyelamatkan sebanyak 23.966 jiwa orang dari apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu bisa digunakan sebanyak 12 orang
Dan apa bila 1 gram Ganja bisa digunakan 1 Orang maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja kurang lebih sebanyak 91 orang.
Dalam kesempatan tersebut kepala BNN NTB Brijen pol Gagas Nugraha .SH.SIK.MM.MH. menghimbau agar kerjasama dan kolaborasi antara BNN dan Bea Cukai termasuk AVSEC perlu di tingkatkan karena hal twrsebut sebagai upaya interdiksi masuknya pengedaran narkotika melalui jalur udara dan laut , terlebih modus operandi pengiriman narkotika saat sekarang ini banyak menggunakan jasa ekspedisi. ” Imbaunya.
pada kegiatan gelar pemusnahan Barang Bukti narkoba dan ganja tersebut dihadiri juga oleh kepala kejaksaan Tinggi NTB kemudian kepala pengadilan dan kepala Bea Cukai serta kapolda yang di wakil oleh wasidik Dit Narkoba polda NTB termasuk pengacara dari tersangka.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada aktifitas yang mencurigakan seperti transaksi jual beli Narkotika agar melaporkan ke aparat kepolisian ataupun melalui BNN dengan contak Telpon atu sms serta WhatsApp melalui nomer 0852 3894 4442. ” Harap Brigjen pol .Gagas
Terhir Kepqla BNNP NTB mengajak warga masyrakat untuk melindungi keluarga kita dari bahaya Narkoba karena keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan Narkoba Pungkas Brijen pol .Gagas Nugraha SH.SIK.MM.MH. ( IA_red )












