BNNP NTB Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

MATARAM ,infoaktualnews.com _ BNNP NTB telah berhasil mengungkap  3 (tiga) kasus peredaran  Narkotika jenis Shabu dan Ganja di Wilayah Provinsi NTB   pengungkapan tersebut berdasarkan  kerjasama dengan  inteljen BBN RI  dan juga berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh masyrakat.

Berdasar laporan  LKN/00011-NAR/VIII/2023/ BNNP NTB pada tabgal 28 Agustus 2023 dengan TKP di Jl. Raya Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 berhasil mengamankan pelaku inisial SH dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu dab 8 bungkus plastik lagi berisi narkotika jenis serta uang tunai Rp. 3.800.000.

Setelah dilakukan pengembangan dikontrakan / di temukan juga 43 bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu _ Shabu sebanyak 54 bungkus dengan berat bersih 7,019 gram.

Selanjutnya berdasarkan LKN/00012-NAR/VIII/2023/ BNNP NTB  pada tanggal 
29 Agustus 2023 dengan TKP di Hotel Melati Adiguna Jl. Nursiwan No. 9 Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram dasar Sekitar jam 19.30 Wita tim BNNP NTB berhasil mengamankan pelaku RF di bersama barang bukti 2 bungkus plastik besar narkotika dengan berat bersih 1.990,12 gram

Kemudian beedasarkan LKN/00013-NAR/IX/2023/ BNNP NTB pada 22 September 2023 dengan TKP depan Kantor Lion Parcel Cilinaya di Jl. Panca Usaha Blok A 10-14 Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 Sekitar pukul 18.55 Wita tim BNNP NTB mengamankan seorang bernama H penerima 1 bungkus narkotika jenis Ganja
dengan berat bersih 91,55 gram.

Jadi Total Barang Bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh BNNP NTB dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika (LKN) yakni narkotika jenis Shabu seberat 1.997,139 gram dan Narkotika jenisb Ganja seberat 91,55 gram.

Jadi BNN provensi NTB akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sahabu_ shabu gol 1 jenis Metamfetamin dengan berat netto keseluruhan 1.981,52 gram pada hari rebo tanggal 11 /10/2023 bertenpat di kantor BNNP NTB.

Atas perbutanya para tersangka telah di amankan bersama barang buktinya di BNNP NTB dan terhadapnya akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan denda  Maksimal 10 Milyar Rupiah  palimg sedikit 1 Milyar Rupiah.

Berdasarkan pemgungkapan tersebut BNNP NTB telah nerhasil menyelamatkan sebanyak 23.966 jiwa orang dari apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu bisa digunakan sebanyak 12 orang

Dan apa bila 1 gram Ganja bisa digunakan 1 Orang maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja kurang lebih sebanyak 91 orang.

Dalam kesempatan tersebut kepala BNN NTB Brijen pol Gagas Nugraha .SH.SIK.MM.MH. menghimbau agar kerjasama dan kolaborasi antara BNN   dan Bea Cukai  termasuk  AVSEC  perlu di tingkatkan karena  hal twrsebut  sebagai upaya interdiksi masuknya pengedaran  narkotika melalui jalur udara dan laut ,  terlebih modus operandi pengiriman narkotika saat sekarang ini banyak  menggunakan jasa ekspedisi. ” Imbaunya.

pada kegiatan  gelar pemusnahan Barang Bukti narkoba dan ganja  tersebut dihadiri juga  oleh kepala kejaksaan Tinggi NTB  kemudian  kepala pengadilan  dan  kepala Bea Cukai  serta  kapolda  yang di wakil oleh wasidik Dit Narkoba polda NTB  termasuk pengacara dari tersangka.

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan melaporkan kepada pihak berwajib  apabila ada  aktifitas yang mencurigakan seperti transaksi jual beli Narkotika agar  melaporkan ke aparat  kepolisian ataupun melalui BNN dengan contak Telpon atu sms serta WhatsApp melalui nomer   0852  3894 4442. ” Harap  Brigjen pol .Gagas 

Terhir Kepqla BNNP NTB mengajak warga masyrakat untuk melindungi keluarga kita dari bahaya Narkoba karena keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan Narkoba Pungkas  Brijen pol .Gagas Nugraha SH.SIK.MM.MH.  ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)