LOMBOK UTARA , infoaktualmews.com_ Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Lombok Utara. yang terjadi di Dusun Batu Keruk. Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan KLU, kamis, 5/10/2023 Pukul 15.00 Wita.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolres Lombok Utara Akbp Didik Putra Kuncoro SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit menjelaskan lebih lanjut bahwa para pelaku diantaranya
HR , SA , MT dan P
Penangkapan terhadap para pelaku nerdasarkan informasi dafi masyrakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang berada di Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit langsung melakukan penyelidikan , dari hasil penyelidikan Anggota Res Narkoba langsung menuju rumah terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dan hasil dari penggeledahan di temukan Barang bukti berupa , 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 0,34 Gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 1,18 Gram, 1 (satu) klip sabu dengan berat Bruto 2,79 Gram.
1 (satu) buah hp android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Realmi warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Infinix warna biru, 1 buah hp kecil merk Nokia warna biru.
1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,
2 (dua) korek api modif, uang tunai 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),
2 (dua) buah gunting,
1 (satu) buah tas plastik hitam,
1 (satu) buah alat hisap bong,
2 (dua) bungkus klip kosong, 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) buah alat pembersih tabung kaca.
dari keempat terduga pelaku semua mempunyai peran masing – masing baik dari pengedar, pemakai, hingga kurir
Terduga pelaku HR merupakan residivis atas kasus yang sama dengan putusan hukumannya 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama.
Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling sungkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.( IA_red )












