MATARAM ,infoaktualNews.com_ Perkembangan peristiwa penyerangan Petugas oleh warga Karang taliwang masih terus dilakukan pengembangan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap seluruh warga masyarakat dan sebanyak 30 orang telah di periksa menyusul 4 orang terduga pelaku usai di periksa.
Sampai saat ini sudah 30 orang pada peristiwa penyerangan Aparat kepolisian di Karang Taliwang yang terjadi Subuh itu (06/10/2023). Dari jumlah tersebut 25 orang telah ditetapkan tersangka hingga hari ini,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH. (14/10/2023).
Dari 25 orang yang ditetapkan tersangka, 15 orang diantaranya di tahan sesuai UU Darurat (Sajam) dan melawan Petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 213 ke 1 sub pasal 212 KUHP.
Sementara 5 tersangka lainnya masih di bawah Umur sehingga di titip di Paramita, namun Kasus tetap berproses. Kemudian 5 tersangka selanjutnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan pasal 212 KUHP.
Sedangkan 5 orang sisa yang diperiksa telah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Terhadap 25 tersangka saat ini berkas perkaranya masih sedang dipersiapkan,”tutup Yogi.(IA_red )












