Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Polsek Medang Deras, Polres Batubara tahan Adam Hidayat alias Udo atas penggelapan atas laporan Nomor : LP/B/50/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 06 Oktober 2023. Dengan Pelapor Warsimin.
Plt Kasi Humas Polres Batubara, menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku minum tuak di pondok depan rumah korban fi Dusung Magung, Desa Sei Buah Keras, lalu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng ke Pagurawan, dan saat itu pelaku berniat untuk menjual sepeda motor korban.
Setelah sepeda motor korban ditangan pelaku, pelaku langsung membawa sepeda motornya ke tempat, saudaranya yang berada di Kecamatan Medan labuhan Kotamadya Medan. Besoknya pelaku meminta jualkan sepeda motor korban kepada saudaranya dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp 2.500.000.
Abdi menambahkan, pada tanggal 7 November O0snal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan di dapati pelaku sedang berada di rumah nya di Desa Sei Buah Keras, pelaku di tangkap saat sedang tidur di sebuah gudang kosong, kemudian Pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban lalu pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya,(IA-RF).