SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian HP masing – masing berinisial AL (30), terduga pelaku ATS (23), pada kamis (11/1) sekitar pukul 14.00 wita.
Kasus pencurian tersebut berlangsung pada hari kamis tanggal 14 desember 2023 sekitar pukul 03.30 wita di Kos Gang Sirih milik Hafsah Kelurahan Lempeh, korbannya salah satu penghuni kos bernama Efan Bastian (27) asal Desa Kalabeso Kec. Buer Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (11/1) membenarkan adanya penangkapan kedua remaja tersebut.
Dikatakan Iptu Regi akrab disapa kasat reskrim ini, pada pukul 22.00 wita, korban tidur di dalam kos dan handphone di cash di atas kasur tempat korban tidur, sedangkan pintu kos tidak dikunci sehingga sekitar kitar pukul 04.00 Wita, korban bangun dan melihat Handphone beserta cas sudah tidak ada.
Oleh karena itu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 1.749.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan ke mapolres sumbawa, kata Iptu Regi
Dengan adanya laporan tersebut sambung Iptu Regi, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. lalu kemudian, tim Puma bergerak ke arah jl. Cendrawasih GG III Rt 001 Rw 006 Kel Brang biji dan mengaman terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone read mi 9C warna biru dengan nomer ime1:863235051568705 ime2:863235051568713 yang berada ditangan terduga pelaku inisial ATS.
“Pelaku ATS, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP bersama rekannya AL,” cetusnya
Lebih jauh Iptu Regi ungkapkan, tim puma mendatangi rumah terduga pelaku AL sekaligus melakukan penangkapan. Ia mengakui perbuatannya pencurian HP yang berada di kos-kosan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan ke Mako Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (IA)