Ungkap 23 Kasus, Polres Sumbawa Tetapkan 33 Tersangka di Operasi Pekat Rinjani 2024

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Selama Pelaksanaan Giat Operasi Pekat Rinjani 2024 Polres Sumbawa  yang berlangsung dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024, telah berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yang melibatkan 33 Tersangka dari tiga sasaran operasi  yakni Judi, Prostitusi dan Miras.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Iwan Sugiarto yang didampingi  Kabag OPS, AKP Mulyadi, Kasi Humas  IPDA Sardi, KBO Reskrim IPTU Sumarlin dan KBO Narkoba IPDA Imam, dalam  Konferensi Pers, ungkap Kasus OPS Pekat Rinjani 2024, Selasa, (19/3).

Kompol Iwan akrab disapa perwira ini, Operasi ini merupakan operasi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki bulan Ramadhan dengan tujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya  tindak pidana menjelang bulan suci Ramadhan.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari kata Kompol Iwan, telah mengungkapkan 5 kasus judi togel online dan togel manual dengan 8 tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan handphone.

“Modus operandi kasus judi ini, pelaku berperan langsung sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online.Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 10 Tahun atau denda sebesar Rp.25 Juta,”  cetusnya.

Sedangkan kasus Prostitusi, lanjut Wakapolres, sebanyak 2 tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai dan HP, dengan modus operandi tersangka menawarkan kepada laki-laki hidung belang yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Tersangka di kenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1,4 tahun atau denda sebesar Rp.15.000.

Sementara itu, untuk kasus miras, Polres Sumbawa mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 23 tersangka, beserta barang bukti berupa 120 botol Arak, 140 botol Brem, 60 Botol Anggur dan 125 botol Bir. Modus operandinya, pelaku menjual Miras di kios-kios tanpa ijin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan di dalam rumah, dan jika ada pembeli, pelaku baru menjualnya. Tindakan pelaku ini melanggar Perda Pasal 25 UU No 7 Tahun 2015.

Kompol Iwan juga menghimbau warga Sumbawa yang menjalankan ibadah puasa untuk mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan yang positif sesuai dengan tuntunan ajaran agama.

“Jangan lakukan hal-hal yang negatif, karena akan berurusan  dengan hukum,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)