News  

BPN Sumbawa Akan Launching Sertifikat Elektronik, Ini Penjelasan Kakan!

Kakan ATR/BPN Sumbawa Hendi Herlan

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa menargetkan dan melaunching program Layanan Elektronik Pertanahan dalam rangka mewujudkan SERTIFIKAT ELEKTRONIK (E-Sertifikat, red).

Saat ini 2024, BPN Sumbawa tengah mensosialisasikan E- sertifikat, artinya pensertifikatan secara elektronik. Karena itu, kedepannya sertifikat elektronik ini tidak berupa fisik namun bilamana dicetak cuma 1 Lembar saja.

Hal itu diungkapkan, Kepala BPN Sumbawa Dendi Herlan, S.IP.,M.IP., kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (5/6).

Dikatakan Dendi akrab disapa Kakan BPN Sumbawa, Sertifikat Elektronik ini sudah menjadi agenda Pemerintah melalui Presiden yang ditindaklanjuti kementrian ART/BPN RI, E-Sertifikat sudah bisa berjalan. Dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai langkah awal Kementerian untuk menerapkan Transformasi DIgital Pertanahan. bebernya.

“Dan tahun 2024, kesiapannya baru 40 persen menuju pra sertifikat elektronik. Kami targetkan tahun 2025 mendatang sudah bisa diterapkan,” ujar Dendi.

Jadi ungkap Dendi, kesiapannya harus dipastikan siap baik dari segi kesiapan bidang tanah harus valid dan digitalisasinya. Sebab sebut dia, untuk kesiapan sertifikat elektronik ini, pihaknya harus mempersiapkan juga alih media, seperti manual ke pra sertifikat elektronik.

“Insha Allah, Kami akan launching sertifikat elektronik dalam waktu dekat ini (Juni 2024, red) melaksanakan layanan sertifikat elektronik, menunggu agenda menteri ke NTB,” ungkapnya.

Kedepannya, pendaftaran awal menggunakan sistem elektronik baru kemudian disusul dengan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratannya secara manual di BPN sambung Dendi, sehingga kita tidak perlu takut kehilangan sertifikat sebab secara elektronik pemilik sertifikat dapat melihatnya secara langsung.

Dijelaskan dia, penerapan Sertifikat Elektronik ini salah satu bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar Dunia pada Tahun 2024. Dan Layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara Elektronik, dan sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan, dengan penerapan sertifikat elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap di tanah samawa ini, paparnya.

Oleh karena itu, sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ucapnya.

“Kami optimis semua persiapan menuju sertifikat elektronik 2025 bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan,”  pungkas Dendi Herlan (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)