Langkat,InfoaktualNewa.Com– Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Langkat tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Pegnasos, kelurahan Kwala Bingai,Kecamatan Stabat. Sabtu,24/08/2024.
Rapat kordinasi yang dibuka ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan tersebut membahas tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Pada kesenpatan itu KPU Kabupaten Langkat mengundang dinas dan instansi terkait untuk kelengkapan syarat pencalonan seperti dari pihak kepolisian, dinas kesehatan, BNN dan Kejari Langkat.
Penyampaian materi yang di sampaikan masing – masing dinas dan instansi terkait itu di sampaikan dihadapan para peserta rapat dari perwakilan parpol pengusung bacalon, tokoh – tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Langkat.
Setelah dibuka oleh ketua KPU Langkat, Rapat selanjutnya diambil alih oleh Divisi teknis KPU Langkat Husni Mustofa untuk memandu jalanya rapat dengan memberikan waktu kepada instansi terkait untuk menyampaikan materi yang disampaikan terkait syarat pencalonan tersebut.
Untuk Pemeriksaan Kesehatan Bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat, menurut Seketaris dinas kesehatan kabupaten Langkat Sri Mahyuni mewakili Kadis kesehatan kabupaten Langkat, Sesuai dengan peraturan dan undang – undang bahwa rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan kesehatan para calon yaitu RS Adam Malik dan RS Putri Hijau Medan.
Hal tersebut juga dipertegas Husni Mustofa yang menerangkan bahwa KPU Langkat juga telah melakukan MoU dengan pihak kedua rumah sakit tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang sudah diatur tentang rumah sakit pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.
Hadir pada acara tersebut Kepala Kesbang Pol Langkat Faisal Badawi, Ketua PWI Langkat Darwis Sinulingga dan undangan lainya. (Is/IA)