Langkat, InfoaktualNews. Com– Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Langkat melaksanakan rapar kooedinasi terkait tahapan dan mekanisme pembentukan KPPS.Bertempat di Universitas Putra Abadi Langkat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sabtu, 14/09/2024.
Rapat koordinasi tersebut di hadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan divisi Sumber Daya Manusia (SDM) disetiap Kecamatan sek Kabupaten Langkat, serta Panitia Pemungutan Suara ( PPS) seluruh Desa/ Keluarahan se Kabupaten Langkat.
Adapun tahapan pembentukan KPPS adalah sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran 17-21 September 2024, Penerimaan Pendafataran 17-28 September 2024, Penelitian administrasi 18-29 September 2024, Pengumuman hasil seleksi administrasi 30 September- 2 Oktober 2024, Tanggapan dan masukan masyarakat 30 September 2024- 5 Oktober 2024, Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober, Penetepan 7 September 2024, Pelantikan 7 September 2024.
Hadir dalam acara itu Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Langkat, Kakan Kesbangpol Kabupaten Langkat, Perwakilan Polres Langkat dan perwakilan Kejari Stabata Kabupaten Langkat.
Ketua KPU Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadahan dalam kata sambutannya mengatakan kegiatan rapat pembentukan KPPS yang di lakukan adalah dalam rangka tahapan Pilkada 2024.
” Rapat koordinasi hari ini sangat penting, itu di karenakan Pilkada 2024 tidak lama lagi akan segera kita laksanakan, 72 hari lagi kita akan laksanakan ” tegasnya.
Selanjutnya, Dian Taufik menjelaskan mari sama sama kita sukseskan Pilkada 2024, dengan baik dan damai hingga selesai pelaksanannya nantinya.
” Pilihlah petugas KPPS nanti yang memenuhi kriteria dan memenuhi syarat yang yang sudah di tetapkan seuai dengan peraturan. Karna KPPS lah yang merupakan ujung tombak pelaksanakan Pilkada 24 November 2024 nantinya, “pungkasny(Is/IA)










