Jaksa Banding Atas Putusan Terdakwa Amrin Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,

Sumbawa, infoaktualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Isrin Surya Kurniasih SH MH dengan hakim anggota Lalu Moh Sandi Iramaya SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MT.SH.M.Hum, Senin 13 Januari 2025 menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Amrin selama 1 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa Amrin dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam amar putusan pidananya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa, namun tidak sependapat dengan jumlah hukuman pidana dan denda maupun pasal pidana yang dilanggar oleh terdakwa Amrin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili JaksaHermanto Hariadi SH dan Jaksa Pramadhan Yudhatama SH sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa Amrin selama 4,6 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Amrin selama 1 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 50 Juta Subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, maka hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

“Saat ini tim JPU tengah menyusun berkas memori bandingnya, dan dalam waktu secepatnya berkas memori banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram,” ujarnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)