Sumbawa, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di depan halam kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (2/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin, SH.,MH., menyatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum ditetapkan seperti Sabu sebanyak 504,541 gram, Ganja seberat 3,35 gram, 29 unit handphone, 8 buah senjata tajam, 45 pakaian dan barang bukti lainnya.
Perkara putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah selama periode Januari sampai dengan Juni 2025, sebanyak 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terang Hendi akrab disapa, ada 36 perkara Narkotika, 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 1 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Dimusnahkan BB ini, kata Hendi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lainnya.
Terkait kasus narkoba di Sumbawa, Kajari Hendi tetap lakukan upaya refresif, penyuluhan hukum ke masyarakat untuk tetap menjauhi narkoba, para pecandu atau penyalahgunaan narkoba akan dilakukan assessment terlalu dahulu bilamana memungkinkan tetap diterapkan restoratif justice.
Lanjut, Hendi jelaskan bahwa, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode demi memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender, barang-barang seperti pakaian, klip plastik, sumbu, dan tas dibakar hingga hangus, handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
“Ini salah satu wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media,” ujarnya. (IA)