Kadis Dian: Berkas Rehab Rumdis Kejaksaan Diserahkan ke ULP “Tender”

Sumbawa, infoaktualnews.com  –Setelah melalui proses pemeriksaan probity audit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sumbawa, akhirnya berkas dokumen rehabilitasi sejumlah rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri Sumbawa yang terletak dikawasan Jalan Manggis Kelurahan Umasima Sumbawa itu oleh Dinas PUPR Sumbawa, Jumat (20/06) diserahkan kepada pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Sumbawa, guna dilakukan proses lelang tender.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Dian Sidharta ST MM., (29/06),

Bahwa seluruh berkas dokumen lelang tender atas paket proyek rehabilitasi sejumlah rumah dinas Kejaksaan Negeri Sumbawa yang menggunakan bantuan hibah Pemda Sumbawa lewat APBD 2025 mencapai sekitar Rp 1,7 Miliar lebih itu telah diserahkan berkasnya secara resmi kepada pihak ULP Setda Sumbawa untuk dapat dengan segera dilakukan proses lelang tender terbuka.

Dijelaskan, bantuan rehabilitasi enam unit rumah dinas plus satu unit rumah dinas Kajari Sumbawa yang berada di kawasan Jalan Manggis Sumbawa Besar itu, memang menjadi perhatian Pemda Sumbawa, karena kondisi rumdis yang ada saat ini mengalami rusak berat, dan bahkan sudah ada atapnya yang roboh, sehingga sudah saatnya dilakukan perbaikan rehabilitasi berat, sehingga kedepan rumah dinas yang layak huni dan lebih representatif kedepan dapat terwujud dengan baik, ujarnya.

“Semakin cepat dilakukan proses lelang tender, maka semakin cepat action fisik pekerjaannya segera dilaksanakan, sehingga paling tidak awal Juli mendatang sudah bisa dilakukan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan fisik bisa dimulai,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)