Gelap Kan Hak Pekerja, ‘Eks Kadis Dan Bendahara Perkim LH Masuk Bui

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Kejari Kabupaten Batubara dalam konfrensi pers nya menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan kepala Dinas dan Bendahara Dinas Perkim LH LA dan IS, Jumat (01/08/2025).

Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan 2 orang tersangka berinsial LA dan IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan
Pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Tahun 2025.

Bahwa terhadap 2 tersangka LA dan IS dilakukan penahanan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini Jumat tanggal 01 Agustus 2025, ucap Kajari Batubara Diky Oktavia.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka LA selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan IS selaku Bendahara pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten
Batubara dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Tahun 2025.

Dari tindak pidana dugaan korupsi yang di lakukan oleh kedua tersangka berdasarkan hasil audit Insoektorat Kabupaten Batubara negara mengalami kerugian sebesar Rp 665.300.000.00 Rupiah, pungkas Diky.

Atas perbuatan LA dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 Tahun penjara, tutup Kahari Batubara, (IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)