Sumbawa, infoaktualnews.com – Penyerahan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada 3.403 warga Sumbawa anggota Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari Lantung, menjadi momentum bersejarah dan penting dalam penguatan sektor tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Acara penyerahan SHU dan bantuan bagi sejumlah Desa itu berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (17/11), dihadiri langsung Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, Kapolda NTB, Kajati NTB dan sejumlah pejabat Kementerian.

Gubernur NTB Dr Lalu Muhamad Iqbal dalam sambutannya menjelaskan bahwa tambang rakyat harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat, dan legalitas tambang rakyat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan jaminan agar hasil kekayaan bumi kembali kepada masyarakat, tegasnya.
Gubernur Iqbal juga menyatakan bahwa dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 telah membuka izin pengelolaan untuk 16 blok tambang rakyat di NTB, dan menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB kemudian menerbitkan satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai proyek percontohan bagi Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari Lantung Sumbawa.
Inisiatif ini, katanya, terwujud melalui kolaborasi pemerintah daerah dengan dukungan kuat Kapolda NTB. Proyek percontohan ini harus menjadi model tata kelola tambang rakyat yang rapi, aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat, ujarnya.
“Pengelolaan tambang tidak boleh melahirkan ironi seperti wilayah yang kaya sumber daya tetapi masyarakatnya masih terjerat kemiskinan ekstrem,” tandasnya.
Gubernur Iqbal mencontohkan kondisi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Karena itu, aspek lingkungan dan sosial disebutnya harus menjadi perhatian utama agar tambang rakyat menjadi berkah bagi daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa legalitas tambang rakyat merupakan bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi.
“Pengentasan kemiskinan tidak boleh hanya bertumpu pada bantuan sosial, tetapi harus berbasis industrialisasi. Koperasi tambang adalah bukti bagaimana masyarakat dapat diberdayakan melalui akses terhadap sektor industri, khususnya pertambangan emas,” ujar Budiman Sujatmiko.
Acara penyerahan SHU ini dihadiri Irjen Kementerian ESDM Widiawan, Ketua DPRD NTB, Kapolda NTB, Kajati NTB, Bupati Sumbawa, Pimpinan DPRD Sumbawa Kepala Dinas Koperasi NTB Ahmad Mahsun, anggota Forkopimda Sumbawa, Kapolda dan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Bupati KSB serta jajaran pengurus dan ribuan anggota koperasi. (*)












