SUMBAWA, infoaktualnews.com – semenjak 1 Februari 2026, pemerintah pusat melalui Menteri Sosial Republik Indonesia resmi melakukan penonaktifan massal kepesertaan PBI JKN berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Pd., Selasa (12/2).
Lanjut, Syarifah akrab disapa katakan, Kebijakan ini berdampak pada 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN.
Namun di tengah kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bergerak cepat. Sebanyak 28.889 jiwa (Desil 1–4) peserta PBI Daerah/BPJS Kesehatan Gratis dimutasi menjadi PBI JKN yang dibiayai APBN. Langkah strategis ini dilakukan untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), sehingga total kepesertaan JKN yang dibiayai APBN kini mencapai 229.333 jiwa. ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari mutasi tersebut, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai APBD menjadi 82.553 jiwa atau 76,35% dari total penduduk Kabupaten Sumbawa sebanyak 529.234 jiwa (data Dukcapil). Kondisi ini tentu menjadi tantangan serius karena berpotensi memengaruhi capaian UHC daerah. bebernya.
Strategi Cepat dan Tepat
Untuk menjaga agar masyarakat tetap terlindungi, pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis:
Melakukan verifikasi dan validasi bersama Pemerintah Desa/Kelurahan melalui operator SIKS-NG terhadap 39.137 jiwa yang dinonaktifkan.
Warga yang sesuai kriteria dan masuk Desil 5–6 akan segera diusulkan kembali.
Warga dengan penyakit kronis akan menjadi prioritas untuk segera didaftarkan agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif:
Bagi masyarakat yang mampu, segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri sebelum sakit datang. Jangan menunggu keadaan darurat.
Bagi masyarakat miskin/kurang mampu, khususnya yang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal (cuci darah), tumor, TBC, dan penyakit berat lainnya, segera mendaftar melalui Kantor Desa/Kelurahan, Puskesmas, atau Dinas Sosial agar tetap memiliki akses layanan kesehatan.
Perhatian Khusus untuk Bayi Baru Lahir
Kepada orang tua bayi baru lahir, segera lakukan pendaftaran ke Dukcapil untuk memastikan administrasi kependudukan lengkap. Perlu diketahui, toleransi kepesertaan bayi baru lahir hanya 3 bulan. Jika hingga batas waktu tersebut belum terdaftar di Dukcapil, maka sistem secara otomatis akan menonaktifkan kepesertaan—bahkan dapat berdampak pada satu Kartu Keluarga karena pendaftaran menggunakan nomor KK.
Kolaborasi untuk Data yang Valid dan Akurat
Ke depan, kita membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat—pemerintah desa, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, hingga warga—untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan.
Data yang valid dan akurat adalah kunci agar tidak ada lagi warga yang tercecer, tidak tercatat, dan kehilangan hak atas program perlindungan sosial, khususnya jaminan kesehatan.
Kesehatan adalah hak setiap warga. Mari kita jaga bersama agar tidak ada satu pun masyarakat Sumbawa yang tertinggal dari akses pelayanan kesehatan. (IA)












