Lombok Timur — infoaktualnews.com Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana lebih dari Rp1 miliar terkait rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini ditangani Satreskrim Polres Lombok Timur terus bergulir dalam tahap klarifikasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Peng/B/02/II/2026/Reskrim sejak 18 Februari 2026 dan hingga kini masih dalam proses pendalaman.
Di tengah situasi yang menghangat, pria berinisial S saat ditemui awak media di kediamannya di Ampenan, Kota Mataram, menyampaikan penjelasan yang menekankan satu hal mendasar: tidak pernah ada niat jahat (mens rea) untuk menipu ataupun menggelapkan dana sebagaimana dituduhkan.
S menjelaskan bahwa dana sekitar Rp1 miliar yang diterimanya dialokasikan untuk pembangunan dapur SPPG sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, menurutnya, angka tersebut sejatinya belum mencukupi untuk memenuhi standar dapur yang ideal.
“Standar dapur BGN membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 hingga Rp2 miliar. Jadi dana Rp1 miliar itu bukanlah angka yang berlebih, justru masih kurang untuk memenuhi seluruh spesifikasi bangunan dan peralatan,” ujarnya.
Lebih jauh, S mengungkapkan bahwa dirinya bukan pemain baru dalam pendampingan pembangunan dapur MBG. Ia mengaku telah membantu puluhan dapur MBG dari nol hingga siap berjalan.
“Puluhan dapur sudah saya bantu dari awal sampai bisa berjalan lancar. Tidak pernah ada persoalan seperti ini. Dan saya tegaskan, saya tidak pernah meminta biaya di luar kebutuhan pembangunan fisik, pengadaan peralatan, serta administrasi. Tidak ada pungutan lain di luar itu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pembiayaan yang masuk selalu diarahkan pada kebutuhan riil lapangan, mulai dari konstruksi bangunan, instalasi dapur, pengadaan alat masak industri, hingga kelengkapan administrasi dan proses verifikasi. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran dapat diuji melalui dokumen dan bukti transaksi yang tersedia.
Perannya dalam pengurusan dapur milik Saudari Husna Mauladat Mariam (29), lanjut S, sebatas pendamping dan fasilitator administratif. Proses pengurusan dapur MBG, mulai dari perencanaan fisik, pengadaan perlengkapan, hingga administrasi dan verifikasi, memerlukan tahapan yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara instan.
“Semua penggunaan dana bisa ditelusuri. Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan di luar konteks pembangunan dapur. Jika saat ini dapur belum beroperasi, itu semata-mata karena proses administrasi dan teknis yang masih berjalan. Kami mohon kesabaran dan ruang komunikasi,” tegasnya kembali.
Secara yuridis, tuduhan penipuan dan penggelapan mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Dalam perkara ini, S menilai bahwa substansi persoalan lebih mengarah pada perbedaan persepsi mengenai progres pembangunan dan ekspektasi waktu operasional, bukan pada niat untuk merugikan pihak lain.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses. “Masih proses. Nanti saya cek sama kanitnya,” tulisnya singkat, Kamis (26/2/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik mengedepankan pendekatan profesional dan membuka ruang mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang berkeadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk tidak semata-mata memandang perkara dalam kacamata represif, melainkan juga solutif.
Dalam konteks ini, S menyampaikan itikad baiknya untuk duduk bersama pihak pelapor, membuka seluruh dokumen penggunaan dana, serta menyamakan pemahaman mengenai progres dan tahapan yang telah dilalui. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang jernih dan berimbang.
“Kami menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Namun kami juga percaya bahwa komunikasi yang baik akan memperlihatkan bahwa tidak ada niat jahat dalam proses ini. Ini murni ikhtiar membangun dapur MBG agar bisa beroperasi sesuai standar,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan nama Badan Gizi Nasional, sekaligus menunggu hasil klarifikasi resmi yang tengah berjalan.
Di tengah dinamika ini, semua pihak diharapkan menahan diri dan memberi ruang bagi proses hukum dan mediasi untuk bekerja secara objektif. Sebab pada akhirnya, penyelesaian yang adil bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah, melainkan tentang bagaimana kepercayaan dapat dipulihkan dan niat baik tidak tergerus oleh kesalahpahaman.
Laporan: RY












