Aliansi pemuda dan masyarakat menggugat (APM2) Terkait Kandang Ayam Dalam Lingkungan Sekolah yang di kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Rempung

Lombok Timur – infoaktualNews.com Desa Rempung lombok timur, pada tanggal 20 Februari 2026. Skandal pelanggaran regulasi yang menggemparkan masyarakat Desa Rempung telah terbongkar, di mana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) membangun kandang ayam petelur tepat di tengah kompleks pendidikan di salah satu yayasan swasta yang ada di desa Rempung. Kawasan tersebut menjadi tempat beroperasinya tiga lembaga pendidikan yaitu SD IT,Mts dan satuan pendidikan lainnya yang dikelola oleh yayasan yang sama.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi pemuda dan masyarakat menggugat (APM2) menunjukkan bahwa lokasi kandang hanya berjarak Kurang Lebih 30 meter dari kelas SD dan Kurang lebih 50 meter dari ruang kelas MTs, jauh melanggar standar minimal 500 meter dari pemukiman dan fasilitas pendidikan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009 (jo UU No. 41 Tahun 2014) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 97 mengenai kesehatan sekolah, PERMENKES No 1429 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan sekolah.Peraturan menteri pertanian nomor 40 tahun 2011 tentang jarak minimal antara kandang peternakan dengan pemukiman.

Dokumen ekslusif yang diperoleh menunjukkan bahwa proyek ini diduga tidak memiliki izin lokasi resmi dari Dinas Peternakan Lombok Timur, belum mendapatkan Nomor Kesehatan Veteriner (NKV), dan bahkan tidak pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun konstruksi kandang sudah memasuki tahap akhir. Bahkan Pihak Yayasan Masuk Dalam dugaan campur tangan dalam proyek ini sehingga proyek ini tetap berjalan meski melanggar regulasi Yang sudah di atur.

Puluhan orang tua siswa telah mengajukan protes karena khawatir akan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan anak-anak mereka, terutama terkait risiko penyebaran penyakit seperti avian influenza, salmonella, dan gangguan pernapasan akibat bau kotoran ayam.

Ketua APM2, Bung Hamidi, dalam siaran pers menyatakan, “Kita tidak bisa tinggal diam melihat hal ini terjadi. Kandang ayam yang dibangun di tengah sekolah bukan hanya melanggar regulasi yang jelas, tapi juga merusak masa depan ratusan siswa. Dugaan campur tangan langsung Kepala Desa dan ketua BUMDES dalam mendorong proyek ini tanpa memperhatikan standar keamanan harus diteliti secara mendalam. Regulasi dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh aparatur sendiri yang seharusnya menjadi contoh. Kami menuntut agar pembangunan dihentikan segera dan semua pihak yang terlibat dituntut secara hukum.”

Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan pasti dari pihak PEMDES dan BUMDES Selaku otak dari proyek janggal ini. Oleh karena itu Ketua APM2 ( Muhammad Hamidi ) Menegaskan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Lombok Timur,kejaksaan negeri selong dan Aparat Penegak Hukum ( APH), apabila tidak ada tanggapan dalam bentuk klarifikasi secara tertulis dari BUMDES dan KADES Desa Rempung Dalam Jangka waktu 3×24 Jam.

Laporan : RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)