Dampak Perang IRAN, WNA Asal Belgia Tertahan di Sumbawa

SUMBAWA, infoaktualnews.com — Ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah ternyata berdampak hingga ke Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dua wisatawan mancanegara asal Belgia terpaksa memperpanjang masa tinggal mereka di daerah ini setelah rencana kepulangan ke negaranya tertunda akibat pembatalan penerbangan internasional yang biasanya melintasi atau transit di wilayah Timur Tengah.

Situasi tersebut membuat kedua turis tersebut seakan “terdampar” sementara di Pulau Sumbawa. Namun demikian, pemerintah melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar memastikan bahwa keberadaan mereka tetap terlindungi secara hukum dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Kepala Kantor  Imigrasi Sumbawa Besar melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Adi Mardiansyah Rasyid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap situasi darurat yang tidak dapat dihindari oleh warga negara asing.

Menurutnya, pemberian izin tinggal tersebut merujuk pada Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar namun harus kembali masuk ke wilayah Indonesia akibat situasi tertentu.

“Bagi warga negara asing yang terdampak situasi seperti ini dan tidak dapat kembali ke negara asalnya, pemerintah memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa selama 30 hari,” ujar Adi akrab disapa,  Rabu (11/3).

Adi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan kemanusiaan bagi warga asing yang menghadapi kendala perjalanan akibat kondisi global yang tidak menentu. Bahkan, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya administrasi.

“Untuk izin tinggal keadaan terpaksa ini tidak dipungut biaya. Jadi mereka tidak dikenakan biaya administrasi apa pun,” jelasnya.

Ia menuturkan, kedua warga negara Belgia tersebut sebelumnya datang ke Pulau Sumbawa menggunakan visa wisata untuk menikmati keindahan alam dan destinasi wisata yang ada di daerah ini. Setelah menyelesaikan perjalanan liburannya, mereka sebenarnya telah bersiap kembali ke negara asal.

Namun rencana tersebut terpaksa dibatalkan setelah maskapai penerbangan yang mereka gunakan mengumumkan pembatalan jadwal penerbangan. Pembatalan tersebut berkaitan dengan meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah, yang selama ini menjadi jalur transit utama penerbangan dari Asia menuju Eropa.

“Sebagian besar penerbangan dari Asia ke Eropa biasanya transit di negara-negara Timur Tengah. Karena situasi keamanan di kawasan tersebut sedang memanas, maskapai memutuskan menunda atau membatalkan penerbangan demi keselamatan penumpang,” terangnya.

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan secara otomatis kepada setiap warga negara asing. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah bukti resmi pembatalan penerbangan dari maskapai.

“Orang asing yang mengajukan ITKT harus menunjukkan bukti bahwa penerbangannya memang dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan. Bukti itulah yang menjadi dasar kami memberikan izin tinggal sementara,” katanya.

Izin tinggal keadaan terpaksa tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut situasi global masih belum memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk kembali ke negaranya, maka izin tersebut dapat diperpanjang dengan ketentuan tertentu.

“Apabila setelah 30 hari kondisi masih belum memungkinkan untuk pulang, izin tinggal bisa diperpanjang kembali. Namun tetap harus disertai bukti bahwa mereka memang belum dapat melakukan perjalanan pulang,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Sumbawa Besar juga memastikan akan terus memantau perkembangan situasi global yang dapat berdampak terhadap mobilitas warga negara asing di wilayahnya. Selain itu, pihak imigrasi berkomitmen memastikan seluruh proses keimigrasian tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi gambaran bahwa dinamika geopolitik dunia dapat berdampak hingga ke daerah-daerah wisata di Indonesia. Di sisi lain, respons cepat pemerintah melalui kebijakan keimigrasian menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dalam situasi darurat. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)