SUMBAWA, infoaktualnews.com – Menyikapi Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang larangan menanam jagung hadir di tengah kegelisahan nyata atas tekanan terhadap hutan dan lingkungan di Kabupaten Sumbawa.

Penggiat pengelolaan sumberdaya Alam Arya A Takwim, S.Hut.,M.Si., mengungkapkan bahwa, dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi jagung memang menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap perubahan tutupan lahan, meningkatkan risiko degradasi, dan dalam banyak kasus membuka ruang bagi praktik pengelolaan yang tidak berkelanjutan.
Pada saat yang sama, terang Arya akrab disapa, ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan kekeringan kian sering terjadi dan semakin sulit diprediksi. Dalam konteks ini, keberpihakan pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan lingkungan patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan ekologis dan sosial masyarakat.
Lanjutnya, Arya katakan, dalam tata kelola pemerintahan sebuah kebijakan tidak cukup hanya ditopang oleh niat baik. Ia juga harus berdiri di atas kewenangan yang jelas, instrumen yang tepat serta dasar hukum yang kuat. Pun kebijakan publik tidak hanya dinilai dari tujuannya, tetapi juga dari cara ia dirumuskan dan dijalankan. Persoalan utama dalam surat edaran ini bukan terletak pada semangat perlindungan lingkungannya, melainkan pada pendekatan yang masih menyamaratakan berbagai jenis lahan dengan karakter hukum yang berbeda.
Untuk itu, Cakupan wilayah dalam edaran ini mencakup kawasan hutan, perhutanan sosial, areal penggunaan lain (APL) dan juga tanah negara. Padahal, masing-masing memiliki rezim pengaturan yang tidak sama. Kawasan hutan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, perhutanan sosial justru memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari. bebernya.

Sementara itu, ungkap Arya, APL pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan budidaya sesuai rencana tata ruang dan dalam banyak kasus telah memiliki alas hak. Perbedaan mendasar ini menunjukkan bahwa pendekatan kebijakan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam implementasi.
Di sisi lain, surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang berfungsi sebagai sarana komunikasi dan koordinasi internal pemerintahan. Namun ketika muatannya berkembang menjadi larangan yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Bahkan dikaitkan dengan sanksi. Maka secara substansi ia tidak lagi sekadar imbauan. Di titik ini muncul persoalan mendasar yakni apakah instrumen yang digunakan telah sesuai dengan kewenangannya? Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berisiko melampaui batas kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam praktiknya, kebijakan yang belum memiliki kejelasan teknis sering kali membuka ruang tafsir yang luas. Tanpa penjelasan rinci mengenai batas wilayah, jenis praktik yang dimaksud serta mekanisme pengawasan yang terukur. Maka pelaksana dilapangan akan memiliki pemahaman berbeda-beda. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan, bahkan membuka ruang tindakan yang tidak proporsional terhadap masyarakat.
Bagi masyarakat, khususnya petani jagung bukan sekadar komoditas, melainkan sumber penghidupan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut perlu mempertimbangkan dimensi sosial dan ekonomi secara seimbang. Tidak semua praktik budidaya jagung juga bersifat merusak. Dalam pendekatan tertentu seperti agroforestri, justru dapat menjadi bagian dari solusi yang menjaga keseimbangan antara produksi dan kelestarian lingkungan.
Dalam konteks kebijakan nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan juga tengah mendorong program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi (FAPE) Perhutanan Sosial. Program ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan lahan berbasis agroforestri yang produktif dan berkelanjutan, termasuk pengembangan komoditas seperti jagung dalam sistem yang tetap menjaga fungsi hutan. Namun demikian, jika larangan dalam surat edaran diterapkan secara umum tanpa diferensiasi yang jelas, terdapat potensi terhambatnya implementasi program tersebut di tingkat tapak, khususnya di wilayah perhutanan sosial di Sumbawa. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara kebijakan daerah dan arah kebijakan nasional.
Surat edaran ini dapat dipandang sebagai langkah awal yang menunjukkan arah kebijakan. Namun agar dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, diperlukan penguatan pada aspek legalitas, kejelasan teknis serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Pada akhirnya, menjaga hutan bukan hanya soal melindungi pohon, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekologis dan kehidupan masyarakat. Karena hanya dengan keseimbangan antara niat baik dan tata kelola yang tepat, keberlanjutan dapat benar-benar terwujud. ujarnya. (IA)












