200 Gram Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Dari Empat Orang Tersangka

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu:

– Berinisial H.S.D (35)
Alamat Dusun I kampung getek desa simpang gambus kec.lima puluh kab. Batu bara

– Berinsial H.S (36)
Alamat lingk.II Kel. Indrapura kec. Air putih kab.batu bara

– Berinsial F (38)
Alamat Dusun VIII Desa simpang gambus kec.lima puluh kab.batu bara

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti

Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan

2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram

Beberapa unit handphone

Plastik klip kosong berbagai ukuran

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)