Lombok Timur, NTB – InfoaktualNews.com Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (29 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di pinggir Jalan Utama Kecamatan Masbagik. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan B (29) warga Dusun Tibu Lampit, Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba tersebut.
Kejadian naas ini bermula pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026, di area pinggir jalan hutan sekitar Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba.
Pelaku mengaku sebagai oknum yang berwenang dan mendatangi korban beserta temannya di Pantai Suryawangi, Labuhan Haji. Dengan mengendarai motor Honda PCX putih, pelaku mengancam dan memerintahkan keduanya untuk mengikutinya.
Sesampainya di lokasi sepi, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi, lalu mengancam korban perempuan (14 tahun) dengan sebilah pisau/parang. Karena ketakutan, korban dipaksa masuk ke area semak belukar sekitar 6 meter dari jalan raya dan dilakukan kekerasan seksual.
Selain melakukan perbuatan asusila, pelaku juga melarikan HP milik teman korban. Uraian kejadian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2026/SPKT/POLRES LOTIM.
Dari hasil pengamanan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti antara lain:
1. 1 Unit HP Android merk Infinix.
2. 1 buah senjata tajam jenis parang.
3. 1 buah celana panjang berwarna hitam yang digunakan pelaku.
Merespons kasus yang sangat menyedihkan ini, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi memberikan pernyataan dan himbauan keras.
“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif. Kasus ini sangat menyayat hati karena korbannya masih anak-anak dan pelajar,” ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak, terutama saat keluar malam.
“Kami mengingatkan agar orang tua tidak membiarkan anak-anak keluar rumah di waktu yang tidak wajar tanpa pendampingan. Modus pelaku seringkali memanfaatkan situasi sepi dan ketidaktahuan korban. Kami juga menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual dan pencurian adalah kejahatan berat yang akan diproses sampai tuntas,” tegasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pasal berlapis terkait pencurian dan kekerasan seksual.
Laporan : RY












