Pemkab Sumbawa Ajukan 5 Ranperda Strategis 2026, Perkuat Ekonomi, Ketertiban, hingga Perlindungan Anak

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 yang menyasar penguatan ekonomi daerah, ketertiban umum, sanitasi lingkungan, perlindungan anak, hingga reformasi kelembagaan. Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/4), sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama legislatif.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Penyampaian penjelasan ini merupakan salah satu tahapan dalam pembahasan Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD,” ujarnya.

Penguatan Ekonomi Daerah melalui BUMD

Ranperda pertama mengatur penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2026–2030. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Total penyertaan modal direncanakan sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan kepada PT Bank NTB Syariah sebesar Rp50 miliar, PT BPR NTB (Perseroda) Rp30 miliar, PT Sabalong Samawa (Perseroda) Rp10 miliar, dan Perumdam Batulanteh Rp10 miliar. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kinerja masing-masing BUMD.

“Penyertaan modal ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelayanan BUMD kepada masyarakat, memperkuat kinerja keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan PAD,” jelasnya.

Penyesuaian Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Ranperda kedua berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Regulasi ini diajukan karena Perda Nomor 15 Tahun 2018 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat serta belum mengatur aspek pelindungan masyarakat secara menyeluruh.

Ranperda ini mencakup 13 aspek ketertiban, mulai dari tata ruang, lalu lintas, lingkungan, hingga kebencanaan dan barang milik daerah. Penegakan aturan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui pendekatan preventif dan penindakan yustisial, dengan tetap berlandaskan standar operasional dan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, ketentuan sanksi disesuaikan dengan KUHP baru.

Penguatan Sanitasi dan Lingkungan Berkelanjutan

Ranperda ketiga mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya memperkuat pengelolaan sanitasi yang aman dan berkelanjutan. Penyusunan regulasi ini juga didukung keberadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Raberas yang telah diresmikan pada 2024.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendapat pendampingan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat guna mendukung target nasional peningkatan akses sanitasi aman.

“Ranperda ini menjadi dasar hukum agar pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan hidup,” ungkapnya.

Perlindungan Anak melalui Kabupaten Layak Anak

Ranperda keempat mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kebijakan ini mengintegrasikan peran pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban anak, pengembangan wilayah ramah anak hingga tingkat desa, serta sistem pemantauan dan pembiayaan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan anak-anak di Kabupaten Sumbawa tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Reformasi Kelembagaan untuk Efektivitas Pemerintahan

Ranperda kelima merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta koordinasi antarperangkat daerah.

Beberapa penyesuaian meliputi penggabungan dan penyederhanaan sejumlah perangkat daerah, seperti integrasi urusan pertanian dan pangan, penggabungan bidang kesehatan dengan pengendalian penduduk, serta penataan ulang urusan kebudayaan, pariwisata, pendidikan, dan olahraga. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah memandang perlu untuk membahas dan menyepakati seluruh Ranperda ini bersama DPRD sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)