Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik, tetapi juga sarat nilai keberkahan sosial dan keagamaan. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, saat membuka secara resmi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/05).
Kegiatan yang digagas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Sumbawa ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif bahwa pembangunan daerah sejatinya harus berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah, PPK, PPTK, serta ratusan peserta dari berbagai unsur penyedia barang dan jasa.
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga Mei 2026, pengumpulan zakat di Kabupaten Sumbawa telah mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target tahunan sebesar Rp7,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,7 miliar telah disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, hingga advokasi umat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST., M.M.Inov, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pembayaran zakat sekaligus menanamkan nilai sosial dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bupati Jarot menegaskan bahwa pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak boleh sekadar menghasilkan infrastruktur, tetapi juga harus menghadirkan keberkahan yang manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat luas.
Menurut Bupati, zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem pembangunan yang berkeadilan dan bernilai ibadah. Ia menekankan bahwa kebijakan ini telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.
“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar menghadirkan keberkahan pembangunan di Tana Samawa,” tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa kewajiban zakat ini hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam, dengan penerapan yang realistis dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama pada sektor konstruksi.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar semangat zakat tetap menjadi bentuk kepedulian sosial, bukan beban tambahan.
Lebih jauh, Bupati Jarot menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul nantinya akan kembali dirasakan masyarakat melalui program bantuan pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, kegiatan sosial, serta berbagai program kemanusiaan lainnya.
Tidak hanya menyoroti aspek keberkahan, Bupati juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia meminta seluruh OPD lebih proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), guna menciptakan sistem pengadaan yang profesional, efektif, dan akuntabel.
BKPSDM bersama Bagian PBJ pun diminta serius memetakan kebutuhan sumber daya manusia di bidang pengadaan agar kualitas pelayanan publik semakin optimal.
Menutup arahannya, Bupati Jarot mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dan penyedia jasa untuk menjunjung tinggi integritas, menjauhi praktik korupsi, serta bekerja secara jujur, profesional, dan taat aturan.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan. Karena itu, seluruh proses harus dijaga dengan integritas agar pembangunan Sumbawa tidak hanya maju, tetapi juga bermartabat dan penuh keberkahan,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya bahwa pembangunan daerah bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang membangun peradaban sosial yang kuat, berkeadilan, dan bernilai ibadah demi mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera. (*)










