Sumbawa, infoaktualnews.com — Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa melalui Law Student Association (LSA) menggelar kuliah umum bertema “Satu Pohon untuk Masa Depan Sumbawa” dalam rangkaian Green Movement UTS 2026, Sabtu (16/5).
Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum UTS itu menghadirkan Jasardi Gunawan, anggota Dewan Kehutanan Nasional dari Kamar Masyarakat, sebagai narasumber utama.
Ketua LSA Fakultas Hukum UTS, Muhamad Maulana Setiawan, mengatakan tema lingkungan dipilih sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi hutan di Sumbawa yang dinilai membutuhkan perhatian serius.
“Kalau bukan kita, siapa lagi. Masa depan hutan Sumbawa harus mulai dipikirkan dari sekarang,” ujar Maulana saat membuka kegiatan.
Menurut dia, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari isu hukum, termasuk pelanggaran terhadap kawasan hutan dan kerusakan ekologis yang terus terjadi.
Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UTS, Muhammad Jarnawansyah, SH., MH., mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
“Kegiatan seperti ini penting untuk melihat bagaimana kondisi hutan di Sumbawa maupun Indonesia saat ini,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI., menilai mahasiswa harus memiliki cara pandang kritis terhadap ancaman kerusakan hutan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hutan yang rusak akan berdampak pada banjir dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya,” ujar Supriyadi.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon oleh pimpinan Fakultas Hukum UTS bersama perwakilan Dewan Kehutanan Nasional sebagai simbol komitmen pelestarian lingkungan.
Dalam sesi kuliah umum yang dipandu Siti Muflihah, Jasardi Gunawan menegaskan bahwa penyelamatan hutan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan dunia pendidikan dan masyarakat.
Ia menawarkan tiga pendekatan dalam upaya pemulihan hutan, yakni melalui pendidikan kampus, pembentukan regulasi di tingkat desa dan kabupaten, serta penguatan kearifan lokal melalui hutan adat dan kelompok tani hutan.
Menurut Jasardi, biaya rehabilitasi hutan sangat besar apabila hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah. Ia menyebut biaya rehabilitasi dapat mencapai Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per hektare.
“Untuk menghijaukan kembali Sumbawa diperkirakan dibutuhkan sekitar 55 juta bibit pohon,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Jarot–Ansori yang dinilai mulai menunjukkan perhatian terhadap penyelamatan hutan.
Di akhir kegiatan, Jasardi mengajak mahasiswa untuk terus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan melalui gerakan menanam pohon.
“Masyarakat sejahtera dan hutan lestari harus berjalan beriringan,” ujarnya. (*)












