SUMBAWA, infoaktualnews.com — Polemik rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMNT) di Kecamatan Lunyuk kini tidak lagi sekadar menjadi isu proyek infrastruktur industri. Konflik tersebut berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola kebijakan ruang di Kabupaten Sumbawa, khususnya menyangkut minimnya keterbukaan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai berpotensi mengorbankan hak hidup masyarakat.
Presidium Integritas Transparansi Kebijakan Sumbawa (ITKS) menegaskan bahwa gejolak penolakan warga Lunyuk merupakan refleksi dari persoalan mendasar: lemahnya transparansi pemerintah dan kurangnya pelibatan publik dalam menentukan arah pembangunan ruang daerah.
Presidium ITK Sumbawa, Abdul Haji, S.AP., menilai konflik yang mencuat hari ini bukanlah peristiwa spontan, melainkan akumulasi dari ketidakjelasan informasi yang selama ini dirasakan masyarakat terkait perubahan zonasi wilayah dan trase proyek strategis di kawasan tempat tinggal mereka.
“Konflik ruang di Lunyuk bukan sekadar soal jalur conveyor. Ini adalah alarm bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola ruang kita.
Ketika revisi RTRW berjalan tanpa keterbukaan yang memadai, masyarakat kehilangan hak dasar untuk mengetahui bagaimana ruang hidup mereka akan diubah,” tegas Abdul Haji, Minggu (17/5).
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum strategis yang menentukan masa depan wilayah, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, industri, hingga ruang perlindungan lingkungan. Karena itu, setiap perubahan dalam tata ruang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Abdul Haji menyoroti bahwa masyarakat Lunyuk hingga kini mengaku belum memperoleh penjelasan komprehensif mengenai arah revisi RTRW maupun alasan teknis pemilihan jalur belt conveyor yang disebut melintasi atau berada dekat kawasan permukiman warga.
“Ketika warga tidak pernah benar-benar diajak memahami perubahan tata ruang, lalu mendadak dihadapkan pada proyek besar yang berpotensi mengubah lanskap sosial dan ekologis mereka, maka penolakan adalah sesuatu yang wajar. Konflik seperti ini lahir dari ketertutupan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proyek yang dikaitkan dengan kepentingan investasi nasional maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap tidak boleh menanggalkan prinsip demokrasi pembangunan. Menurutnya, percepatan investasi bukan alasan untuk mengebiri hak masyarakat atas informasi dan partisipasi.
“PSN bukan karpet merah untuk menutup ruang dialog publik. Justru semakin besar proyeknya, semakin besar pula tuntutan legitimasi sosialnya. Keterlibatan masyarakat bukan penghambat investasi, tetapi fondasi agar pembangunan tidak melahirkan konflik berkepanjangan,” katanya.
Pernyataan Presidium ITK ini menguatkan kegelisahan yang sebelumnya telah disuarakan Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta pihak perusahaan, warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan jalur conveyor tersebut.
Warga menilai proyek itu berpotensi melanggar ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, khususnya terkait jarak aman infrastruktur pertambangan terhadap kawasan permukiman. tegasnya.
Selain aspek regulasi, masyarakat juga menyoroti ancaman nyata terhadap keselamatan fisik dan kualitas lingkungan hidup. Kekhawatiran itu mencakup potensi jatuhnya material tambang, risiko putusnya belt conveyor, peningkatan polusi debu PM2.5, kebisingan operasional, hingga dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan keberlanjutan sosial-ekonomi warga.
Bagi ITK, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan Lunyuk harus dibaca lebih luas sebagai ujian terhadap keberpihakan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi, keselamatan warga, dan keadilan ekologis.
Abdul Haji mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka dokumen revisi RTRW, peta zonasi, serta seluruh perencanaan teknis yang berkaitan dengan proyek tersebut kepada publik secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat merasa ruang hidupnya diputuskan tanpa mereka. Pemerintah harus hadir sebagai penjamin keadilan ruang, bukan sekadar fasilitator investasi. Transparansi adalah kunci agar polemik ini tidak berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar,” tandasnya.
Di tengah meningkatnya tensi publik, kasus Lunyuk kini menjadi cermin penting bahwa pembangunan tanpa keterbukaan dapat memicu krisis kepercayaan. Jika tata ruang tidak dikelola secara demokratis, maka investasi yang seharusnya membawa kemajuan justru berisiko meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat.
“Lunyuk hari ini bukan hanya sedang berbicara tentang jalur conveyor—tetapi tentang siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup rakyat,” pungkasnya. (IA)












