Situs Leluhur di Bawah Bayang-Bayang PSN Dodo Rinti

Situs Leluhur di Bawah Bayang-Bayang PSN Dodo Rinti

Catatan Advokasi AMAN Daerah Sumbawa_Advokat Febriyan Anindita SH (Ketua AMANDA Sumbawa)

Sumbawa, infoaktualnews.com – Percepatan pembangunan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali memperlihatkan wajah lama pembangunan di Indonesia: investasi dipercepat, sementara perlindungan terhadap masyarakat adat berjalan tertatih. Situasi ini kini membayangi wilayah Dodo Rinti di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang masuk dalam agenda pengembangan Elabg Project tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Di tengah narasi besar hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat ruang hidup masyarakat adat Cek Bocek/Selesek Reen Sury (Suku Berco) yang selama ini menjaga kawasan tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan sejarah leluhur mereka.

Bagi masyarakat adat, wilayah itu tidak hanya dipahami sebagai kawasan yang mengandung sumber daya mineral. Di sana terdapat situs pemakaman leluhur, ruang ritual adat, jejak sejarah komunitas, serta lanskap ekologis yang memiliki makna spiritual dan kultural. Salah satu tradisi yang terus dijaga hingga kini adalah ritual Jango Kubir, bentuk penghormatan terhadap leluhur yang menegaskan hubungan antara masyarakat adat dengan ruang hidupnya.

Karena itu, konflik yang muncul di Dodo Rinti tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan investasi atau sengketa tata ruang. Yang sedang berlangsung adalah benturan antara percepatan industri ekstraktif dengan keberlangsungan ruang sakral masyarakat adat.

Situasi ini menjadi semakin kompleks setelah muncul kontroversi riset mengenai masyarakat adat Cek Bocek yang kemudian dibekukan diseminasinya oleh Dewan Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keputusan tersebut lahir setelah adanya pengaduan resmi dari AMAN Daerah Sumbawa terkait dugaan pelanggaran etik penelitian.

Laporan riset itu sebelumnya memunculkan kesimpulan bahwa identitas Suku Berco lebih merupakan fenomena kebangkitan identitas yang berkaitan dengan kepentingan kompensasi ekonomi bernilai besar. Narasi tersebut menuai kritik karena dinilai menyederhanakan realitas sosial masyarakat adat dan mengabaikan dimensi sejarah, budaya, serta relasi spiritual mereka dengan wilayah leluhur.

Bagi masyarakat adat, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan akademik. Ketika sebuah penelitian diproduksi tanpa kehati-hatian etik dan kemudian beredar luas melalui media maupun jalur institusional, dampaknya dapat membentuk stigma sosial terhadap komunitas yang diteliti.

Masyarakat adat berisiko dipersepsikan sebagai kelompok yang menghambat investasi atau mengejar keuntungan ekonomi, sementara akar persoalan sesungguhnya berkaitan dengan ancaman terhadap ruang hidup dan keberlangsungan identitas budaya mereka.

Dalam berbagai prinsip etik penelitian internasional, termasuk Singapore Statement on Research Integrity, peneliti memiliki tanggung jawab menjaga objektivitas, transparansi metodologi, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi hasil riset. Penelitian yang menyangkut masyarakat adat juga semestinya menjunjung penghormatan terhadap partisipasi komunitas dan hak mereka untuk memperoleh informasi yang adil dan utuh.

Persoalan di Dodo Rinti sekaligus memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat di tengah percepatan proyek strategis nasional. Di satu sisi, korporasi memperoleh kemudahan administratif melalui berbagai instrumen perizinan dan pengelolaan kawasan. Di sisi lain, masyarakat adat masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum adanya regulasi nasional yang kuat dan mengikat terkait pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.

Padahal prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) telah menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk dilibatkan secara bermakna, memperoleh informasi secara utuh, dan memberikan persetujuan tanpa tekanan terhadap setiap kebijakan atau proyek yang berdampak pada wilayah hidup mereka.

Tanpa penghormatan terhadap prinsip tersebut, pembangunan berisiko menjadi proses yang mengorbankan kelompok paling rentan demi percepatan investasi.

Kasus Dodo Rinti menunjukkan bahwa pembangunan tidak dapat diukur hanya melalui angka pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi. Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya melindungi ruang hidup, menghormati sejarah komunitas, dan menjaga warisan budaya yang tidak dapat digantikan.

Sebab ketika situs leluhur mulai dipandang hanya sebagai bagian dari kawasan konsesi, yang terancam hilang tidak hanya bentang alam, melainkan juga ingatan kolektif dan identitas sebuah masyarakat. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)