PAPUA, infoaktualnews.com – Di tengah keberhasilan PT Freeport Indonesia mempertahankan status “Fully Meets” dari The Copper Mark, Masyarakat Adat Suku Aika di Mimika, Papua Tengah, justru melayangkan pengaduan internasional terhadap perusahaan tambang tersebut. Mereka menilai sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diterima Freeport tidak mencerminkan kondisi nyata yang dialami masyarakat adat di wilayah operasi tambang PT Freeport Indonesia.
Pengaduan resmi itu diajukan pada 25 Mei 2026 melalui mekanisme grievance Copper Mark. Suku Aika menuduh Freeport melakukan eksklusi sistematis terhadap masyarakat adat dari proses konsultasi, kompensasi, hingga pengakuan hak ulayat.
Ketua Lembaga Adat Suku Aika Timika Papua Tengah, Mombiot Yoseph Akoha, mengatakan status “Fully Meets” yang diberikan kepada Freeport justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah konflik yang belum terselesaikan.
“Kalau hak masyarakat adat benar-benar dipenuhi, mengapa kami yang terdampak langsung tidak pernah dilibatkan secara sah?” kata Yoseph.
Status “Fully Meets” diberikan setelah audit independen oleh Ernst & Young pada April 2026 menyimpulkan bahwa Freeport memenuhi seluruh kriteria utama Copper Mark terkait hak masyarakat adat, pelibatan pemangku kepentingan, dan pengelolaan tailing.
Namun Suku Aika menyebut kesimpulan audit itu mengabaikan fakta hukum dan sejarah mengenai kepemilikan wilayah adat di kawasan pesisir Ajkwa dan Amamapare.
Komunitas adat tersebut merujuk pada keputusan Majelis Rakyat Papua tahun 2019 yang menetapkan kawasan operasi Freeport sebagai tanah ulayat Suku Aika Wee Tipuka.
Selain itu, mereka juga menyoroti pengakuan dari LEMASKO pada 2024 yang menyebut wilayah tersebut merupakan hak ulayat Suku Aika serta mengindikasikan adanya persoalan dalam representasi adat pada masa lalu.
Salah satu poin utama pengaduan ialah dugaan penggunaan mekanisme “proxy representation” atau representasi proksi melalui perjanjian tahun 2000 antara Freeport dan lembaga adat lain tanpa melibatkan Suku Aika sebagai pemilik wilayah terdampak langsung.
Menurut Yoseph, mekanisme tersebut menyebabkan komunitasnya tersingkir dari skema kompensasi dan dana perwalian yang terkait dengan operasi tambang.
“Kami kehilangan hak bicara atas wilayah kami sendiri,” ujarnya.
Selain aspek hak adat, pengaduan itu juga menyoroti dampak lingkungan dari sistem riverine tailings atau pembuangan tailing melalui sungai yang digunakan Freeport. Suku Aika menilai sedimentasi di kawasan Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) telah mengubah ekosistem estuari dan mengganggu jalur perikanan serta navigasi tradisional masyarakat pesisir.
Dalam pengaduan tersebut, Suku Aika meminta Copper Mark melakukan investigasi independen terhadap proses audit ESG Freeport dan meninjau ulang status “Fully Meets” yang diberikan kepada perusahaan.
Kasus ini berpotensi menarik perhatian internasional karena Copper Mark selama ini dipromosikan sebagai standar global untuk rantai pasok mineral bertanggung jawab, terutama dalam industri kendaraan listrik dan transisi energi hijau. (IA)












