BPN Sumbawa Target Terbitkan 1.704 Sertifikat Tanah, Ini Desa yang Jadi Prioritas

Kakan ATR/BPN Sumbawa Hendi Herlan

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa melalui program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program yang menyasar tiga desa di Kabupaten Sumbawa ini kini berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Saat ini, tahapan pelaksanaan masih berada pada proses pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga tahapan pengumuman. Sementara itu, sertifikat tanah belum diterbitkan karena masih menunggu selesainya seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dendy Herlan, menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar penerbitan sertifikat, melainkan langkah strategis pemerintah dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan kelola,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Senin (25/5).

Menurutnya, pelaksanaan PTSL tahun 2026 akan menjangkau tiga desa, yakni Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, dan Desa Orong Bawah Kecamatan Utan. Sebanyak 1.704 bidang tanah ditargetkan akan memperoleh sertifikat resmi melalui program tersebut.

Menariknya, masyarakat hanya dibebankan biaya administrasi sebesar Rp350 ribu per sertifikat. Nilai tersebut dinilai sangat terjangkau dibanding manfaat besar yang akan diperoleh masyarakat berupa legalitas dan perlindungan hukum atas aset tanah mereka.

Tak hanya itu, BPN Sumbawa juga menggandeng pihak kejaksaan dan kepolisian dalam pelaksanaan program ini guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi. Kolaborasi lintas instansi ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih dan akuntabel.

Dendy Herlan menjelaskan, dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat akan lebih mudah mengembangkan potensi ekonomi, baik di sektor pertanian, pembangunan rumah, hingga akses permodalan usaha. Kepastian hukum atas tanah diyakini mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam melakukan investasi dan pengembangan ekonomi keluarga.

“Ketika masyarakat memiliki legalitas yang jelas atas tanahnya, maka peluang peningkatan kesejahteraan juga semakin besar. Ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi tentang masa depan masyarakat desa yang lebih aman dan sejahtera,” tegasnya.

Program PTSL ini pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Banyak pihak menilai, legalitas tanah akan memperkuat posisi masyarakat di mata hukum sekaligus mendorong terciptanya stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.

Dengan semangat kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, BPN Sumbawa optimistis program PTSL mampu menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan memiliki masa depan yang lebih cerah.

“Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan Sumbawa yang lebih maju, unggul, dan sejahtera demi kepentingan bersama,” pungkas Dendy Herlan. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)