Lombok Timur, NTB – InfoAktualNews.com Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, jajaran Polres Lombok Timur melalui Korwas PPNS Sat Reskrim menggelar rapat koordinasi yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Jumat (22/05/2026) lalu.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita ini dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum, di antaranya pimpinan dan personel Sat Reskrim Polres Lombok Timur, PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Penyidik Tertentu lainnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Surat Perintah Kapolres Lombok Timur Nomor: 131/V/2026/KEP./2026 tanggal 20 Mei 2026.
Kepala Sat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar AR, S.Tr.K., S.I.K., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini diadakan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam penerapan aturan baru KUHAP.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas, sehingga seluruh proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan cacat formil yang dapat merugikan penegakan hukum,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah kedudukan Penyidik Polri yang dipertegas sebagai Penyidik Utama dalam pelaksanaan tugas. Hal ini berarti bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu wajib melakukan koordinasi sejak tahap awal penyelidikan, pelaksanaan upaya paksa, hingga proses pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami menekankan bahwa meskipun ada pembagian tugas, namun dalam pelaksanaannya harus terkoordinasi dengan baik. Kejaksaan tetap berperan sentral pada tahap penuntutan, sedangkan kami berkomitmen untuk bekerja sama berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan efektivitas,” tegas Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar AR.
Selama kegiatan berlangsung, peserta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Berbagai masukan, usulan, serta identifikasi hambatan yang dihadapi di lapangan juga disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya.
Dari kegiatan ini, diperoleh kesepahaman bersama bahwa sinergitas antara Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif, terpadu, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pemahaman peserta terkait aturan baru KUHAP juga semakin meningkat, terutama mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mencapai tujuan yang diharapkan. Terciptanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan dalam penegakan hukum menjadi hasil utama dari kegiatan ini.
“Kami berharap hasil dari rapat ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Lombok Timur,” tutupnya.
Laporan : Ry












