Lombok Timur, NTB – Infoaktual wes.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin siang ini (15/6/2026). Kegiatan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke proses penuntutan.
Penyerahan dilakukan oleh anggota Unit I Pidum Satreskrim Polres Lombok Timur, dimulai pukul 13.00 WITA hingga selesai. Tersangka yang diserahkan adalah Ahu Bin Amaq Rohani, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan/atau tindak pidana pengerusakan.
Kepala Satuan Reserse Krim Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami serahkan perkara ini agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Langkah ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Dengan diserahkannya perkara ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan melanjutkan proses pemeriksaan guna melimpahkannya ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum yang adil.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan kerugian dan berujung pada pertanggungjawaban pidana yang berat.
Laporan : RY












