Mataram, infoaktualnews.com – Proses hukum atas Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Senin (13/7), majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan persiapan sebagai tahapan awal sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Sidang tersebut belum membahas substansi gugatan, melainkan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan persyaratan formil gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara PTUN. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh dokumen dan aspek hukum telah memenuhi ketentuan sebelum perkara diperiksa lebih jauh.
Dalam persidangan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa hadir melalui Tim Kuasa Hukum yang dikoordinasikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumardi Arta, S.H.
Usai sidang, saat dikonfirmasi media ini, I Ketut Sumardi Arta menegaskan bahwa agenda persidangan hari itu sama sekali belum menyentuh pokok perkara maupun materi gugatan yang diajukan.
“Sidang pemeriksaan persiapan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara PTUN untuk memastikan gugatan telah memenuhi persyaratan formil sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, substansi sengketa belum menjadi objek pembahasan dalam persidangan hari ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum. Karena itu, pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara terbuka, kooperatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah pada dasarnya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Oleh sebab itu, Pemkab Sumbawa menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok sengketa kepada Majelis Hakim PTUN Mataram.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa meyakini bahwa setiap kebijakan publik dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kami menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Majelis Hakim PTUN Mataram,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa.
Keberadaan Satgas, kata dia, bukan hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan, tetapi juga menjadi instrumen koordinasi berbagai instansi dalam mencegah kerusakan lingkungan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, serta berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
“Hutan Sumbawa memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Selain menjadi sumber mata air dan penopang sektor pertanian, hutan juga berperan penting sebagai benteng alami dalam mengurangi risiko banjir, tanah longsor, hingga kekeringan. Karena itu, perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menepis anggapan bahwa pembentukan Satgas dimaksudkan untuk membatasi hak-hak masyarakat. Sebaliknya, Satgas dibentuk untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan berbagai bentuk perusakan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis maupun ekonomi bagi Kabupaten Sumbawa.
Menurut Ketut, SK Bupati yang menjadi objek gugatan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didasarkan pada kepentingan yang lebih luas, yakni menjaga keberlanjutan kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat.
“Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa hutan Sumbawa tetap lestari, sehingga anak cucu kita kelak masih dapat menikmati sumber air yang terjaga dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab. Menjaga hutan sejatinya adalah menjaga masa depan Sumbawa,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan perlindungan hutan sebagai gerakan bersama. Menurutnya, keberhasilan menjaga kelestarian hutan tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh pemangku kepentingan.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tetap berpegang teguh pada prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog, komunikasi, dan kolaborasi dengan seluruh pihak demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan selaras dengan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PTUN Mataram hingga memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis daerah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menguji aspek legalitas pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa. (IA)












