Kasus Penganiayaan di Pagesangan Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka AM Dilimpahkan ke Jaksa

InfoaktualNews.com || Mataram, NTB – Proses hukum kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram, kini memasuki tahap penuntutan. Sat Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan tersangka AM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yogi Sukmana, S.H.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” ungkap Iptu Lalu Arfi, Sabtu (08/08/2026).

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram. Dalam proses penyidikan, tim penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti hingga menetapkan AM sebagai tersangka.

Setelah seluruh alat bukti dan kelengkapan administrasi penyidikan terpenuhi, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melanjutkan dengan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menjerat AM dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelimpahan tahap II ini sekaligus menandai bahwa proses penyidikan oleh kepolisian telah selesai dan perkara selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga nantinya bergulir ke persidangan.

Laporan : RY

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)