Hadiah Kemerdekaan dari Balik Jeruji, Kalapas Purniawal: 592 Warga Binaan Lapas Sumbawa Terima Remisi, 7 Langsung Bebas

Sumbawa, infoaktualnews.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar. Pada Senin (17/8/2026), sebanyak 592 warga binaan menerima remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan keberhasilan mereka mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 warga binaan memperoleh Remisi Umum II, yakni remisi yang menyebabkan masa pidana mereka berakhir sehingga dapat langsung bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, A.Md.IP., M.H., menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian terhadap sejumlah persyaratan administratif maupun substantif.

“Untuk Lapas Sumbawa tahun 2026 ini, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 592 orang. Dari jumlah tersebut, ada tujuh orang yang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas langsung,” jelas Purniawal.

Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan juga berbeda-beda, tergantung masa pidana dan hasil penilaian pembinaan masing-masing. Remisi yang diterima berkisar antara satu hingga enam bulan.

Menurut Purniawal, pemberian remisi pada momentum kemerdekaan bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Terutama bagi tujuh warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, Purniawal menekankan pentingnya mengimplementasikan berbagai pembinaan yang telah diperoleh selama berada di dalam Lapas.

“Harapan kami, dengan bekal pembinaan yang sudah kami berikan di Lapas, mereka bisa mengaplikasikannya di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Jadilah masyarakat yang bertanggung jawab dan berkontribusi untuk mendukung program-program pembangunan nasional,” harapnya.

Wajib Jalani Pembinaan dan Berkelakuan Baik

Purniawal menerangkan, salah satu persyaratan administratif untuk memperoleh remisi adalah warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku baik serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.

Program pembinaan tersebut mencakup pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Dalam keseharian, warga binaan mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari pembinaan keagamaan seperti salat, kegiatan olahraga dan senam, hingga pelatihan keterampilan yang bertujuan meningkatkan kemampuan mereka.

“Secara administratif, warga binaan itu harus pidananya minimal enam bulan. Kemudian dalam mengikuti program-program pembinaan harus dengan predikat baik,” terang Purniawal.

Pembinaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar ketika kembali ke masyarakat tidak hanya menjalani kehidupan secara normal, tetapi juga memiliki keterampilan, sikap dan tanggung jawab sosial.

Remisi Bisa Dicabut Jika Melanggar Aturan

Meski telah mendapatkan remisi, warga binaan tetap dituntut untuk menjaga perilaku dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Purniawal menegaskan, hak-hak yang telah diberikan kepada warga binaan dapat dicabut apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi agar pemberian remisi benar-benar memberikan manfaat dan memiliki substansi dalam proses pembinaan.

“Semua hak-hak mereka jika melakukan pelanggaran bisa dicabut. Itu sebagai bentuk evaluasi kami agar program yang diberikan oleh negara ini benar-benar bermanfaat dan efektif, bukan hanya sekadar pemotongan masa pidana tanpa ada substansi,” tegasnya.

Dengan demikian, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan menjauhi berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tujuh Warga Binaan Langsung Bebas

Dari tujuh warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas langsung, Purniawal menyebut mereka berasal dari sejumlah daerah, tidak hanya Kabupaten Sumbawa.

“Dari Sumbawa ada, dari Lombok ada, dan dari Dompu juga ada,” ungkapnya.

Adapun perkara yang menjerat para warga binaan tersebut cukup beragam. Di antaranya perkara kriminal umum, kesusilaan, narkotika dan pencurian.

Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi, Purniawal memastikan bahwa pada pemberian remisi tahun ini tidak terdapat warga binaan kasus korupsi yang memperoleh remisi bebas langsung di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang menjalani hukuman. Pembinaan diarahkan agar warga binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan serta memiliki kesiapan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Bagi tujuh warga binaan yang kini kembali memperoleh kebebasan, tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di Lapas benar-benar mampu mengubah kehidupan mereka.

Kembali ke masyarakat dengan membawa semangat kemerdekaan, mereka diharapkan mampu membuka lembaran baru, menjauhi perbuatan melanggar hukum, menjadi pribadi yang bertanggung jawab, serta ikut memberikan kontribusi positif bagi keluarga, lingkungan dan pembangunan daerah maupun nasional.

“Momentum kemerdekaan pun diharapkan tidak hanya menjadi perayaan bagi masyarakat yang berada di luar Lapas, tetapi juga menjadi titik awal bagi para warga binaan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya,” ujarnya. (*)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)