Polsek Gunungsari Ungkap Curanmor, Motor Beat dan Barang Bukti Diamankan

InfoaktualNews.com || Lombok Barat – Motor Honda Beat milik warga Mekarsari, Gunungsari, Lombok Barat, raib dalam hitungan menit. Motor yang masih terparkir dengan kunci menempel di rumah kunci itu, raib saat pemiliknya masuk ke kamar mandi.

Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah orang tua korban di Dusun Ranjok Timur, Desa Mekarsari, Ahad (30/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan kemudian melapor ke Polsek Gunungsari.

Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan. Tim SPKT dan Opsnal langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan tindakan awal, mulai dari olah TKP hingga penyelidikan di lapangan. Dari informasi yang dikumpulkan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian,” katanya.

Terduga berinisial M (36), warga Kecamatan Lingsar, diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi turut mengamankan satu unit SPM Honda Beat warna hitam, STNK asli dan BPKB sebagai barang bukti.

Kapolsek Gunungsari menjelaskan, pencurian bermula saat ibu korban, Sareah, memarkir motor di halaman rumah. Saat itu kunci kontak masih menempel. Ketika Sareah pergi ke kamar mandi, terduga pelaku diprediksi masuk ke halaman rumah yang tidak memiliki pagar tembok lalu membawa kabur motor.

“Kesempatan muncul saat kendaraan diparkir dengan kunci masih nyantol. Kami mengingatkan masyarakat supaya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, meski hanya sebentar,” ujarnya.

Saat kembali dari kamar mandi, Sareah mendapati motor sudah tidak ada. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut sebelum melaporkan kejadian ke polisi.

Polsek Gunungsari kini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Terduga pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU untuk tahapan berikutnya,” tegas AKP Rosyadi.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana curanmor.

laporan : Riyan

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)