SUMBAWA, Infoaktualnews.com — Upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para nelayan kecil di Kabupaten Sumbawa terus diperkuat. Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa mengusulkan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan, khususnya nelayan yang berada di wilayah penerima program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut yang memiliki risiko cukup tinggi. Perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan nelayan kecil yang selama ini menjadi bagian penting dalam menopang perekonomian masyarakat pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., MT., melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, H. Burhanudin, S.Pi., mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang memenuhi kriteria program.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui Infoaktualnews.com, Kamis (17/9/2026), di ruang kerjanya.
Menurut Haji Bur akrab disapa, program perlindungan tersebut secara khusus diarahkan untuk nelayan kecil yang berada di wilayah yang mendapatkan program Kampung Nelayan Merah Putih. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya agar nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terakomodir dalam program tersebut.
“Pengusulan asuransi bagi nelayan ini tidak dibatasi jumlahnya. Kalau memang memungkinkan, kita berharap seluruh nelayan kecil yang memenuhi kriteria dapat terakomodir,” ujar Haji Bur.
Ia menjelaskan, nelayan kecil merupakan kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada aktivitas penangkapan ikan sebagai sumber penghidupan sehari-hari. Karena itu, aspek perlindungan dan keselamatan kerja menjadi hal yang tidak kalah penting selain peningkatan produksi dan kesejahteraan nelayan.
Terlebih, aktivitas nelayan memiliki berbagai risiko, mulai dari kecelakaan saat melaut, kondisi cuaca, hingga risiko lainnya yang dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga nelayan apabila terjadi musibah. imbuhnya.
Karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi nelayan dan keluarganya.
Tujuh Wilayah Jadi Sasaran
Haji Bur menyebutkan, Kabupaten Sumbawa saat ini memiliki sejumlah wilayah yang mendapatkan program Kampung Nelayan Merah Putih. Sedikitnya terdapat tujuh wilayah yang menjadi sasaran program tersebut.
Ketujuh wilayah itu meliputi Pulau Bungin, Kecamatan Alas; Labuan Sangoro, Kecamatan Maronge; Labuan Jambu, Kecamatan Tarano; Teluk Santong, Kecamatan Plampang; Pulau Kaung, Kecamatan Buer; Labuan Alas, Kecamatan Alas; serta Labuan Mapin, Kecamatan Alas Barat. bebernya.
Wilayah-wilayah tersebut, kata dia, merupakan kawasan pesisir dengan masyarakat yang memiliki ketergantungan cukup besar terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Lanjutnya, Ia ungkapkan, keberadaan program perlindungan bagi nelayan di kawasan KNMP diharapkan dapat berjalan seiring dengan berbagai program pemberdayaan yang diberikan pemerintah.
Dengan demikian, program Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya berorientasi pada pembangunan kawasan dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan sosial bagi nelayan sebagai pelaku utama sektor perikanan tangkap. tambahnya.
Pengajuan Nelayan Dikebut
Dislutkan Kabupaten Sumbawa juga tengah mempercepat proses pendataan dan pengusulan calon penerima. Para penyuluh perikanan yang berada di lapangan diminta berperan aktif dalam melakukan pendataan nelayan yang memenuhi persyaratan.
Pengajuan dari para penyuluh perikanan kepada Dislutkan Kabupaten Sumbawa memiliki batas waktu hingga 20 September 2026. jelasnya.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses untuk diajukan ke tingkat Provinsi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“Untuk pengajuan dari para penyuluh perikanan ke Dislutkan Kabupaten batas waktunya sampai 20 September 2026. Setelah itu kita proses untuk pengajuan ke Provinsi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bergerak cepat sehingga tidak ada nelayan kecil yang sebenarnya memenuhi kriteria namun tertinggal dalam proses pendataan.
Kapal 1–5 GT Jadi Kriteria Utama
Lebih lanjut, Haji Bur, menerangkan bahwa salah satu kriteria utama calon penerima perlindungan tersebut adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal 1 sampai 5 Gross Tonnage (GT).
Kriteria ini, sebut Haji Bur, menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan sesuai ketentuan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Karena itu, proses pendataan di lapangan menjadi sangat penting untuk memastikan data nelayan yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. sambungnya.
Dislutkan Sumbawa melalui jajaran penyuluh perikanan diharapkan dapat memastikan proses verifikasi data dilakukan secara cermat, sehingga program perlindungan tersebut benar-benar menyasar nelayan kecil yang membutuhkan. harap Haji Bur.
Pihaknya juga akan terus mendorong agar kesempatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para nelayan yang memenuhi persyaratan.
“Yang menjadi kriteria adalah nelayan kecil dengan kapal ukuran 1 sampai 5 GT,” pungkasnya.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pesisir. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para nelayan diharapkan dapat menjalankan aktivitas melaut dengan perlindungan yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. terangnya.
“Kami di Sumbawa, yang memiliki wilayah pesisir dan potensi kelautan cukup besar, perlindungan terhadap nelayan menjadi salah satu aspek penting dalam membangun sektor perikanan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (IA)











