Bupati Sumbawa Lirik Peluang Ekonomi Karbon Untuk Pelestarian Lingkungan

‎Sumbawa, infoaktualnews.com – Peluang pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu hal yang dikaji untuk menghubungkan pelestarian lingkungan dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Sejumlah potensi, mulai dari rehabilitasi lahan hingga pemeliharaan ekosistem pesisir, dapat ditelaah untuk mendukung pembangunan Sumbawa Hijau dan Lestari.
‎
‎Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Subnasional Tahun 2026 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Bali, Senin (19/10/2026). Ia bertolak ke Bali setelah melantik kepala desa terpilih se-Kabupaten Sumbawa.
‎
‎“Kita ingin pelestarian lingkungan tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memahami tata kelola Nilai Ekonomi Karbon dan mengkaji potensi yang Sumbawa miliki agar programnya memberi manfaat nyata,” ujar Bupati Jarot.
‎
‎Bagi Sumbawa, pengembangan NEK membuka peluang untuk mengkaji pemanfaatan potensi lingkungan dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan penyerapan karbon. Potensi yang dapat ditelaah antara lain rehabilitasi lahan, perlindungan kawasan hutan, penanaman pohon, serta pemeliharaan ekosistem pesisir.
‎
‎“Kita perlu mengkaji potensi lingkungan yang ada di Sumbawa secara terukur. Kita harus memastikan setiap program memiliki data yang jelas, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, upaya menjaga lingkungan juga berpeluang memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
‎
‎Nilai Ekonomi Karbon merupakan instrumen yang memberikan nilai ekonomi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan penyerapan karbon melalui mekanisme sesuai ketentuan pemerintah. Pengembangannya membutuhkan kajian teknis yang memperhatikan kondisi wilayah, kewenangan pemerintah, kesiapan program, serta metode penghitungan pengurangan dan penyerapan emisi.
‎
‎Penyelenggaraan NEK di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola karbon.
‎
‎Untuk menindaklanjuti peluang tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengidentifikasi potensi lokal, dan menyiapkan data lingkungan. Pelibatan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengembangan program pelestarian alam.
‎
‎“Kita tidak ingin agenda ini berhenti pada keikutsertaan dalam workshop. Kita perlu menindaklanjutinya melalui koordinasi, pendataan, dan kajian yang matang. Dengan persiapan tersebut, kita bisa mengembangkan program yang menjaga lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
‎
‎Melalui kajian dan persiapan tersebut, Pemkab Sumbawa berupaya melihat peluang pengembangan ekonomi karbon sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung komitmen Sumbawa Hijau dan Lestari dengan menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (IA)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)